SAMPANG, BeritaLima.com – Peredaran rokok ilegal hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dihentikan, untuk itu sebagai upaya mengurangi peredarannya pihak Bea dan Cukai wilayah Madura tidak hentinya melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman tentang pidana bagi para pelaku produk Barang Kena Cukai (BKC) Iilegal yang diperjualbelikan, dengan ancaman 1 sampai 5 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Wilayah Madura, Trisilo Asih Setyawan di aula kantor Dinas Komunikasi & Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Kamis (23/09/2021).
Menurutnya, dalam pasal 54 UU No. 39 tahun 2007 tentang pidana penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk di jual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Untuk itu, pria yang akrab dipanggil Tio itu berharap kesadaran masyarakat, khususnya pelaku penjual maupun pembeli BKC Ilegal, agar segera menghindari hal tersebut.
“Dalam hal ini, diharapkan masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak terlibat peredaran rokok ilegal, paham ciri-ciri rokok ilegal, paham sangsi pidana cukai dan paham manfaat DBHCHT,” ucapnya.
Sedangkan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), ia menjelaskan beberapa bagian dari manfaat BKC Legal. Dimana di salurkan ke tiga (3) prioritas, yaitu sebesar 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, dan 25 persen untuk Bidang Penegakan Hukum, serta 25 persen untuk Bidang Kesehatan.
Sementara Plt Kepala Diskominfo Sampang, Amrin Hidayat mengatakan, dengan masyarakat paham pentingnya mengkonsumsi BKC Legal, tentunya juga membantu 3 sektor prioritas di atas melalui DBHCHT.
Perlu diketahui juga, Sosialisasi tersebut dilakukan mulai dari mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal sampai dengan modus yang biasa ditemukan serta tindak pidana yang mengikat.
“Dengan mengampanyekan stop rokok ilegal ke seluruh lapisan masyarakat di Wilayah Kabupten Sampang dan Madura Umumnya, Insyaallah masyarakat pula yang akan merasakan manfaatnya” pungkas Amrin.(FA)