Tekan Wabah Corona, Zainuddin Minta Pemerintah Pertegas Pelaksanaan PSBB

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Amanat Nasional di Komisi X DPR RI, Prof Dr Zainuddin Maliki meminta Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertegas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan korban wabah virus Corona (Covid-19) yang sudah lebih dari sebulan melanda Indonesia.

Sampai sekarang serangan Covid-19 itu bukannya belum bisa dihentikan, melainkan melebar ke sejumlah daerah. Bahkan hampir seluruh Provinsi yang ada di tanah air. Masyarakat daerah itu positif kena virus mematikan itu. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terbaru, Sabtu (4/4) pukul 12:00 WIB, jumlahnya juga bertambah. Tercatat 2.092 positif diserang virus Corona, 150 sembuh dan 191 orang meninggal.

Karena itu, Pemerintahan Jokowi perlu lebih tegas menjalankan pilihannya melakukan PSBB yang telah dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) No: 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Tak masalah, kalau tidak mau pakai istilah lockdown. Apapun istilahnya, pada kondisi seperti sekarang yang dibutuhkan adalah ketegasan di lapangan.

“Jangan hanya masyarakat saja di minta disiplin. Pemerintah juga harus disiplin menjalankan pilihan protokol kesehatan yang ditetapkan.  Jangan terjadi lagi, pemerintah hanya tegas kepada warganya, tetapi tidak tegas mencegah masuknya pendatang,” kata wakil rakyat dari Dapil X (Gresik dan Lamongan) Provinsi Jawa Timur tersebut.

Dikatakan, Zainuddinn, Pemerintah Daerah tentu ingin melakukan karantina wilayah untuk melindungi warganya dari ancaman virus Corona, sementara Pemerintah Pusat punya pilihan lain, membuat daerah ragu. Dengan PSBB, seharusnya bisa menjalankan semua protokol kesehatan dengan baik. Mulai dari kebiasaan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sampai kepada melaksanakan social and physical distancing.

Dikatakan tokoh Muhamadiyah ini, masyarakat di daerah baik itu merah, kuning maupun hijau, semua tergerak untuk melakukan penghentian pergerakan dan pengumpulan massa dalam berbagai kegiatan seperti olah raga, sosial dan budaya. Pertokoan ditutup, kecuali pasar tertentu dan toko swalayan.

Pastikan pendidikan semua jenjang dan pelatihan diliburkan. Juga ada larangan bepergian ke luar negeri, dan masuknya pendatang maupun wisatawan asing. “Pastikan tenaga medis yang di garda depan merasa aman merawat pasien,” kata dia.

Dalam hal kegiatan, kata tokoh ini, Pemerintah bisa membantu masyarakat menjalankan maklumat berbagai organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, MUI dan organisasi keagamaan lainnya yang meminta umatnya menghentikan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa darurat.

Dalam rangka percepatan, jelas Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur, 2008-2016 kelahiran Tulungagung, 7 Juli 1954 itu, Pemerintah sudah benar mencoba menyiapkan anggaran. Masyarakat mengetahui Pemerintah telah menyiapkan dana Rp 405,1 trilyun.

Itu merupakan angka yang cukup besar untuk bisa melakukan percepatan. Namun, masalahnya bukan hanya menyangkut besaran angkanya, tetapi lebih pada akuntabilitasnya. Dari sisi keuangan harus akuntabel, juga dari sisi prosedur dan teknis penggunaannya. Begitu pun dari sisi manfaat juga harus akuntabel.

Para pengelola dana percepatan seperti Menteri Keuangan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah diberi hak imunitas sebagaimana diatur dalam Perpu No: 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Hak imunitas tersebut dimaksudkan, lanjut Zainuddin, supaya pelaksana di lapangan berani mengambil tindakan tegas dalam eksekusi penggunaan dana. Pertama demi nyawa dan keselamatan rakyat dari terkaman pandemi Corona, di samping juga ketahanan dan kelangsungan ekonomi masyarakat.

Karena itu, jangan sampai ada penyalah gunaan hak imunitas. “Jangan karena tidak bisa dijerat pidana maupun perdata sebagaimana diatur oleh Perppu, para pengelola itu kemudian merasa bebas mengkorupsi dana ratusan trilyun rupiah yang sejatinya adalah uang rakyat. Jika itu terjadi PSBB akan mandul. Banyak protokol kesehatan tak terfasilitasi.”

Akibatnya, kata Zainuddin, wabah virus mematikan ini akan tetap tidak terkendali. Korban Corona terus berjatuhan dan bukan mustahil jika kemudian mentriger frustrasi di tengah masyarakat. “Ini tentu saja tidak boleh terjadi. Karena itu, pertegas implementasi PSBB dengan mengambil sikap dan kebijakan yang tegas dalam implementasi pencegahan virus corona. Jamin akuntabilitas penggunaan dana ratusan trilyun baik dari sisi keuangan, prosedural maupun manfaat dana sebesar itu yang disediakan. Akhir kalam, terapkan dengan tegas PSBB supaya Indonesia bisa kendalikan Covid-19 dengan cepat,” demikian Prof Dr Zainuddin Maliki. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait