SITUBONDO, Beritalima.com – Satnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama MS (43) warga Asembagus yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. selasa sore 5 Desember 2017.
Pelaku MS ditangkap dihalaman sebuah minimarket di jalan Situbondo – Banyuwangi Asembagus usai berbelanja. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu 0.24 gram (berat kotor) dan 1 buah potongan sedotan plastik warna putih dan 1 Unit Hp merek Nokia tipe RM- 495 warna merah.
“Berdasarkan laporan masyarakat kita mengamankan seorang pegawai BUMN atas nama MS warga RT 02 RW 05 Kp. Timur, Desa Trigonco,Kecamatan Asembagus dengan BB sabu seberat 0.24 gram. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo,” Kata Kasubag Humas Polres Situbondo IPTU H.Nanang Priambodo. Rabu (6/12).
Lebih lanjut Kasubhag Humas Polres Situbondo menegaskan MS diancam dengan Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”Tukasnya.
(Joe)