Telat Bayar 20 Hari PLN Cabang Singosari Putus Aliran Listrik

  • Whatsapp
KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Bari warga desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, mengeluhkan pelayanan PLN Singosari yang telah melakukan pemutusan sepihak. Pasalnya, hanya telat bayar listrik selama 20 hari, PLN sudah memutus aliran listrik di rumahnya tanpa ada pemberitahuan.
“Gara gara telat bayar listrik selama 20 hari, aliran listrik di rumah saya di putus oleh petugas PLN, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Apakah aturan PLN memang kayak gini. Seperti leasing aja, kalau beginikan kasihan rakyat,” Keluh Bari, kesal Senin 01/10.

Sementara itu Tedy Prasetyo Kurniawan Kepala PLN Cabang Singosari membenarkan bahwa ada pemutusan aliran listrik bagi warga yang membayar terlambat, hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan telah di tanda tangani oleh pelanggan.

“Sesuai aturan yang ada, bagi pelanggan yang telat tidak membayar, akan dilakukan pemutusan,” tandasnya. (Sul/lum)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *