Tembok Blokade Jalan Umum ke Pergudangan Cipondoh Dibongkar Paksa Petugas Gabungan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Petugas gabungan dari Satpol PP, dibantu TNI/Polri, membongkar paksa tembok blokade yang dipasang ahli waris di Jalan Kemuliaan, RW 02, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang. Pembongkaran dilakukan pada Rabu malam.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra, mengatakan, blokade jalan terpaksa dibongkar, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Dimana setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas ruang jalan,” jelas Agus, kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengawasan terhadap kawasan itu untuk menghindari didirikan kembali blokade yang menutup akses jalan warga tersebut.

“Hari ini teman-teman wilayah akan melakukan pengawasan, (karena) barang kali akan didirikan kembali. Ya, semoga tidak ada kegiatan lagi. Alhamdullilah, sampai saat ini tidak ada (perlawanan), ” pungkasnya.

Fredi/Redian, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait