SURABAYA – beritalima.com, Temmy Timotius, terdakwa dugaan penggelapan 39 unit Truk milik PT Utama Jaya Nitya (UJN) membacakan pembelaan pibadinya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menuntut 3 bulan penjara untuknya.
Dalam pledoi pribadinya, Temmy mencurahkan isi hatinya yang ditulisnya dalam kertas tentang ketidaktahuannya tentang unit-unit mobil tersebut.
Saat membacakan pledionya ini, raut wajah Temmy Timotius terlihat lebih sayu, dan dalam beberapa kali pembacaanya agak tersendat.
Berikut ringkasan pledoi yang dibacakan Temmy Timotius yang didepan Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting. Kamis (17/2/2022).
Kalau seandainya ayah saya almarhum menyampaikan, maka saya tidak akan sampai menguasai mobil-mobil tersebut.
Berdasarkan komunikasi beberapa kali antara saya, dengan paman Subandi, bahwa atas perintah paman saya dengan adik sambung saya Rico, saya memindahkan 39 unit mobil dari garasi Pasuruan ke daerah Jasem. Kalau saya mengetahui kebenarannya, maka saya tidak akan meindahkan.
Bahwa terhadap 36 dokumen BPKB, saya terima berdasarkan pemberian dari Yessy Erlinawati selaku ibu tiri saya. Berdasarkan hasil pertemuan maupun komunkkasi dengan Yessy Erlianawati. Pernah menyampaikan kepada saya bahwa BPKP yang ditangan beliau merupakan milik ayah saya, yaitu Darmilan Goei.
Sekali lagi seandainya saya mengetahui kebenaran terhadap BPKB-BPKB tersebut, maka saya tidak akan tegah menguasainya.
Sebelum ayah saya meninggal dunia, beliau bekerjasama di perusahaan keluarga PT UJN.
Terlepas dari nama yang tercantum di dalam perusahaan dan lain-lainnya, seingat saya, ayah saya tidak pernah menginformasikan hal-hal seperti itu.
Sudah bertahun-tahun ayah saya bekerja dalam perusahaan keluarga sebagaimana yang terungkap dalam persidangan bahwa beliau sebagai ujung tombak di pekerjaan keluarga ini.
Dalam pekerjaannya pun, apabila ada masalah atau kesulitan terhadap saudara-saudara karena suatu hal, maka ayah saya juga turut membantu menyelesaikan permasalah tersebut.
Yang Mulia, dari hati nurani, saya sudah menyatakan permintaan maaf kepada paman saya, Teguh Soewandi. Dan menurut penasehat hukum paman saya, permintaan maaf saya sudah diterima dengan baik.
Bagi saya, paman saya adalah figur dari almarhum ayah saya, sebagai sosok ayah yang baik. Dan saya tidak bermaksud untuk menentang paman saya yang sangat baik.
Yang mulia, dengan adanya masalah ini terjadi, saya meyakini bahwa ayah saya yang diatas sana tidak akan suka dengan kejadian semua ini. Mengingat tali persaudaraan yang selalu dijaga beliau dengan baik.
Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati Yang Mulia, siang hari ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf sekali lagi, atas kesalahpahaman yang terjadi.
Sehubungan dengan uraian saya diatas, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mempertimbangkannya.
Sebagai keponakan, saya telah melakukan permintaan maaf kepada paman saya, Teguh Soewandi dan oleh beliau diterima dengan baik.
Saya sebagai tulang punggung dari seorang istri dan dua orang anak yang masih sekolah di tingkat SMA dan Perguruan Tinggi.
Saya juga sebagai tulang punggung keluarga. Saya juga tidak akan mengulangi lagi dengan permasalahan seperti ini.
Kiranya Yang Mulia juga berkenan untuk memberikan saya kesempatan memperbaiki hubungan persaudaraan kami dan menerima permintaan maaf saya yang sebesar-besarnya.
Menanggapi nota pembelaan Temmy, Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting memerintahkan kepada Temmy Timotius untuk menghadirkan saksi korban, Teguh Soewandi secara langsung di ruang pengadilan, sepekan mendatang.
“Supaya masalah ini bisa tuntas, saya minta saudara menghadirkan di persidangan ini, paman saudara, Teguh Soewandi. Waktunya satu minggu,”
kata Martin Ginting kepada terdakwa Temmy Timotius.
Majelis hakim menilai, kehadiran korban Teguh Soewandi sangat diperlukan, karena Temmy tidak mempunyai bukti secuil pun terkait permintaan maaf yang sudah diberikan Teguh Soewandi kepada Temmy Timotius.
“Jangan hanya saudara saja yang bilang sudah selesai, sudah selesai. Tapi saudara tidak ada bukti. Sebab, faktanya kan saudara ngeyel, bahkan sampai menggugat segala. Makanya pamanmu melaporkan kamu ke polisi,” tutup Martin Ginting kepada terdakwa Temmy Timotius di ruang sidang Candra, PN Surabaya. (Han)