Oleh : Danu Budiyono
“Aktivis Sosial Politik Banyuwangi”
Berdasarkan Reshume Hasil Pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang undangan yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan jawa timur dr tahun ke tahun masih ada saja temuan, yang mengharuskan Bupati Banyuwangi menindaklunjuti rekomendasi temuan BPK.
Setelah saya mempelajari dari LHP BPK RI dari tahun 2011 sampai 2018, memang masih banyak sekali Temuan Temuannya.
Apa rekomendasi temuan BPK RI ambil contoh saja. Potensi pajak dan Restribusi yang tidak diterima sebagai pendapatan tahun anggaran 2018.
Ini target PAD tidak tercapai sehingga BPK merekomendasi menarik target pajak dan restribusi tersebut. Kemudian tumpang tindih perjalanan dinas, Kelebihan uang lembur dan lain lain.
Kami juga sudah mengkaji LHP BPK RI secara mendalam, dan kami pun sudah minta pendapat ke pak alvin lie selaku Ombusmen RI. Bahkan ke pak Acshanul Qosasi menindak lanjuti.
Beliau sudah saya mintain pendapat saran juga, bahkan beliau sampaikan jika temuan BPK tidak ditindak lanjuti itu melanggar undang undang.
Pertanyaannya apakah rekomendasi BPK itu sudah ditindak lanjuti atau belum kami juga belum tahu. Karena saya sudah meminta untuk ketemu pihak pemerintah daerah belum dijawab.
Padahal saya hanya mau klarifikasi atas LHP BPK RI dari tahun ke tahun, apakah semua sudah ditindak lanjuti atau belom.
Karena pihak pemda Banyuwangi belum bisa kami klarifikasi yaa kita nanti akan berkirim surat resmi, kalau perlu kita bedah di publik.
Beberapa pakar yang paham akan pemerintahan juga sudah saya ajak ngomong beliau sangat ingin membantunya.
Yang jelas kita nanti juga membutuhkan teman media dalam bedah publik Tentang Temuan dalam LHK BPK ini.