Temuan BPK, HPMS Desak Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Penggunaan DD 2019 di Kepsul

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Sekretris Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate, Bakri Duwila desak aparat penegak hukum agar mengusut dugaan penyimpangan anggara Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II TA 2019 di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diketahui sebanyak 63 desa dengan total penerimaan DD sebesar Rp 23.229.711.120,00

“Sudah di audit inspektorat dan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, sekarang menanti aksi nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut penggunaan dana desa tersebut, “kata Bakri kepada media ini melalui via Wahts App, Minggu (23/05/21)

Menurut Bakri, dari data yang dikontongi, bahwa Laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa TA 2019 oleh pemerintah desa tidak tertib di lingkungan Kabupaten Kepulauan Sula juga menggunakan aplikasi SISKEUDES untuk pengelolaan ADD, “Aplikasi SISKEUDES juga menghasilkan laporan realisasi penggunaan ADD. Berdasarkan berita acara serah terima dokumen penyampaian laporan realisasi ADD TA 2019 yang diperoleh dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, “ucapnya.

Bakri juga menyampaikan anggaran DD Tahap II dari Kepala Desa diduga terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa, karena tidak adanya regulasi yang mengatur tentang pengelolaan dana desa, karena pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada desa yang bersumber dari APBN (Dana Desa) sebesar Rp 705.690.000,00 dan bantuan keuangan kepada desa yang bersumber dari APBD (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp 329.647.350,00, sesuai dengan hasil temuan BPK dengan No:15.LHK/XIX.TER/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020, “ungkap Bakri

Tambah Bakri, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa belum sepenuhnya melaksanakan pendampingan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa dengan semestinya.

Atas permasalahan tersebut, Ia meminta Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula agar segera periksa 63 Kepala desa serta Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa agar menjadi efek jera, ”pungkasnya. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait