KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan proyek pembangunan barak Dalmas Polres Kepulauan Sula (tahap III) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepsul 2019 yang kekurangan volume. Nilai totalnya mencapai Rp 40.717.548,51
Temuan itu telah dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun 2019. LHP tersebut telah diserahkan kepada DPRK dan Pemerintah Kepsul pada tanggal 15 Februari 2020 lalu.
Hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2020, BPK bersama dengan PPK DPUPRPKP, Inspektorat, dan kontraktor pelaksana (CV SM) terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 40.717.548,51 dengan No:15.LHK/XIX.TER/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020
Nilai kekurangan volume pekerjaan, tulis BPK, diperoleh dari selisih perhitungan volume terpasang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dengan nilai volume terpasang berdasarkan back up data final.
BPK juga merekomendasi kepada Bupati Kepulauan Sula menginstruksikan kepala PUPR memproses pengembalian kelebihan pembayaran atas paket senilai Rp 40.717.548,51 dan menyetorkan ke kas daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula, Nursaleh Bainuru saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp, Senin (24/05/21) mengatakan bahwa sudah ada pengembalian, “singakatnya. [DN]