PAMEKASAN, Beritalima.com| Lucu bin ajaib memasuki tahap pilkada, 2024. di bumi gerbang salam Kabupaten Pamekasan yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan Pamekasan hebat ini masih aja ada dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan.
Bagaimana tidak akhir-akhir ini Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia
menemukan sebanyak 500 lebih orang asal Kabupaten Pamekasan yang dinyatakan meninggal dunia, masih rutin membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Hal ini terungkap setelah Moh. Khomarul Wahyudi membeberkan data aktif kepada media. Soal audit temuan BPK RI di Kabupaten Pamekasan. Selasa (07/ 05/2024), siang.
Moh. Khomarul Wahyudi mengatakan, kurang lebih berjumlah 500 orang meninggal di Pamekasan. Akan tatapi pertahunnya iurannya masih aktif terbayarkan oleh pemkab kepada BPJS kesehatan.
“Data kita ini tidak main-main loh, ini temuan hasil audit BPK RI. Masak iya orang meninggal masih terbayarkan? Lalu larinya ke mana,” ungkap di kantor DPRD kabupaten Pamekasan.
Selain itu kata perwakilan Dapil V anggota DPRD Pamekasan dua kali terpilih itu Wahyudi lanjut menjelaskan, bahwa anggaran yang dibayar berjumlah Rp 494.000.000 pada tahun 2022. Belum lagi pada tahun 2018 pemkab hampir limit anggaran alias difesit.
“Ini masih banyak temuan hasil audit BPK RI di Pamekasan loh. Nanti saya beberkan satu persatu, tapi kita harus meminta tu pertanggung jawaban pihak Dinas terkait maupun BPJS. Kalaupun harus diskusi mari kapan pun kami siap. Karena ini menyangkut anggaran yang kami nilai dan duga larinya masih tidak jelas peruntukannya kemana uang itu larinya. Hampir dua setengah Milliar loh,”terangnya.
Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Pamekasan, Sahrul saat dihubungi melalui telepon mengatakan, pembayaran iuran JKN dari Pemkab Pamekasan ke BPJS Kesehatan berdasarkan data yang diajukan oleh Dinas Kesehatan.
“Kami di sini sebagai pemegang kas daerah tentunya membayar sesuai sesuai data yang diberikan ke kami. Jadi kami tidak bisa mengintervensinya ,”ungkapnya.
Saat media mencoba untuk mengklarifikasi kepada pihak BPJS kesehatan melalui sambungan telepon. Humas BPJS Kesehatan wilayah Madura, Ari Udiyanto berdalih dan terkesan tak tau menahu soal angka kematian pertahunnya.
Menurut Ari pihak BPJS hanya menerima data dari Dinkes tau pemkab dan wajib dibayarkan dengan data yang ada. Seharusnya keluarga peserta JKN atau PBI itu melaporkannya kalau ada salah satu anggota keluarga nya meninggal dunia bisa langsung ke pemkab atau ke pihak desa.
Sehingga pihak BPJS bisa langsung menon aktif kan data orang yang meninggal dunia itu. “Nanti tindak lanjutnya kami kordinasi dengan Dinkes ya, karena ini hasil audit BPK. Tapi BPJS hanya menerima data dari pemkab, lalu dibayarkan sesuai data. Kalau soal angka kematian tapi tetap terbayar itu bukan urusan kami lagi itu tanggung jawab pemkab,”tutupnya. (AN/GIZZO)