Temuan Inspektorat, Semua SKPD di Dompu Selewengkan Anggaran

  • Whatsapp

Dompu -Beritalima

Hasil temuan dan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Dompu sejak tahun 2003 hingga tahun 2015 mengungkapkan bahwa hampir semua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) melakukan penyelewengan dan pengayalahgunaan anggara Negara.

“Hasil temuan Ispektorat dan BPK bahwa hampir semua SKPD di Dompu telah menyelewengkan anggaran Negara, tapi nominalnya hanya 1,9 M,” ungkap Inspektur Inspektorat Ir H Syaiful H Salahudin pada media ini kemarin.

Meski di semua SKPD Dompu ditemukan adanya penyelewengan, namun tingkat pengembalianya sangat tinggi bahkan mencapai 83,29 persen dari total kerugian Negara, sementara pada tahun 2016 ini, dirinya masih dalam tahap pemeriksaan.

“Kesalahan sejumlah SKPD sehingga ditemukan oleh Inspektorat yakni mulai dari lambatnya pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, masalah tunggakan pajak dan perjalanan dinas yang lebih waktunya, hanya 1,9 M” ungkapnya.

Sementara penyelewengan dilembaga DPRD Dompu telah dikembalikan dan dimasukan kembali ke kas daerah, “Setiap adanya temuan kerugian Negara maka saya tetap tagih untuk segera mengembalikannya,” tegasnya.

Bentuk adanya penyelewengan itu terjadi adanya faktor yang diluar dugaan misalnya penambahan perjalanan dinas yang dipercepat dan sebagainya, “Misal adanya perjalanan dinas ke Mataram selama tiga hari, namun dilakukan satu hari dan sisanya harus dikembalikan, dan itu hal yang biasa,” tandasnya. Sembari menambahkan, “Tidak ada SKPD Dompu yang sangat menonjol dalam penyalahgunaan anggaran Negara, karena penyimpanganya sedikit” terangnya lagi.

Hanya saja lanjutnya, dalam pengelolaan asset. Katanya, pengelolaan Aset dilingkup Pemkab Dompu masih belum optimal, hal itu terjadi di Dinas Bapedda Dompu dan Dinas Perhubungan dengan adanya beberapa barang yang dibeli namun tidak dikelola dengan baik. (B5-Syukur-Supriyadin-Azwar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *