LABUHA, beritalima.com – Berbekal hasil temuan BPK-RI Perwakilan Malut, Sebanyak 56 Desa di Kabupaten Halmahera selatan (Halsel), telah menyelewengkan anggaran Dana Desa. dari 56 desa tersebut, DPRD mengeluarkan rekomendasi proses hukum Kades Jere Kecamatan Kasiruta Timur, Hamis, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.
Ketua Komisi I DPRD Halsel, Abdurahman Hamza kepada Wartawan Kamis kemarin, menegaskan, tindakan proses hukum yang dilakukan DPRD. Karena, Kades Jere Hamis, Sudah terbukti menyelewengkan
Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2015. Yang diperuntukan untuk rehap kantor desa tidak selesai, termasuk fatalnya di tahun 2016 DD yang dibangun dermaga laut semi permanen tersebut, pengerjaannya hanya berdiri tiang pancang, padahal diketahui DD sendiri Rp lebih dari 300 juta.
“2016 anggaran sudah cair 100 persen, namun realisasi dilapangan tidak sesuai LPJ, ini juga sudah di laporkan DPRD ke Kejaksaaan, agar diusut tuntas apalagi kasus ini menjadi temuan BPK,”tegasnya
Awalnya, BPK-RI Perwakilan Malut menemukan sebanyak 56 desa, di Kabupaten Halmahera selatan, telah menyelewengkan anggaran dana desa.
Hal ini berdasarkan surat penyampaian BPK-RI perwakilan Malut, dengan nomor surat 15.c/S/Terinci.LKPD 2016/Halsel 05/2017. terhadap pemerintah kabupaten Halmahera selatan atas Hal penyampaian temuan pemeriksaan dan permintaan tanggapan, menyampiakan sehubungan dengan pelaksanaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2016 pada pemerintah kabupaten Halmahera selatan sesuai dengan surat tugas No 87/ST/XIX.TER/4/2017 tanggal 5 april 2017. Meyatakan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa pemerintah kabupaten Halmahera selatan belum di laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (@dja)