TRENGGALEK, beritalima.com –
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin temui masa unjuk rasa penolakan Perpres 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kamis (16/12).
Ribuan masa yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa serta BPD tersebut melakukan aksi penolakan, karena menganggap beberapa klausul dalam perpres memberatkan desa dan bertentangan dengan undang-undang desa. Konon aksi ini juga dilakukan serentak di seluruh wilayah yang ada di tanah air.
Beberapa klausul yang dinilai memberatkan ini diantaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%. Terus program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%; dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% dari alokasi dana desa setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
Usai menerima masa unjuk rasa, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, “jadi ini solidaritas nasional, tidak hanya di Trenggalek. Mereka ini mempunyai jejaring kepala desa, perangkat dan semuanya bersepakat tidak berkeberatan dengan BLT Dana Desanya, tapi berkeberatan dengan klausul di Perpres 104 poin 4A, disebutkan minimal 40 %,” ucapnya.
Kalau minimal 40%, lanjut pemimpin muda itu, “kemudian kriteria dicari yang pantas mendapatkan BLT DD tentunya mereka akan merasa kesusahan menetapkan itu. Pasalnya BPNT sudah masuk, terus PKH juga sudah ada, belum kemudian beberapa bantuan yang lain,” jelasnya.
Harapannya sambungnya, “kalaupun ada BLT DD, bisa disesuaikan dengan kondisi di masing-masing desa dan tidak perlu ada platform seperti itu. Kemudian termasuk juga untuk ketahanan pangan hewani dan juga nabati itu juga sudah tercover PKH dan BPNT dari Kementrian Sosial. Kalau untuk klausul 8% untuk penanganan Covid itu sudah 2 tahun ini dilaksanakan dan tidak ada masalah.”
Intinya itu dan kami akan berkoordinasi dengan teman-teman kepala daerah yang lain, kalau memang suara yang disuarakan sama secara nasional, kami akan bersurat mendorong itu agar disesuakan dengan keperluan di desa. Yang penting diperbolehkan untuk BLT DD, diperbolehkan untuk ketahanan pangan kemudian diperbolehkan untuk penanganan Covid. Mungkin dengan begitu teman-teman bisa lebih fleksibel mengelola dana desanya,” tutup Bupati Trenggalek.
Edi Supriyanto, Kepala dinas Pembaerdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek menambahkan “sesuai amanah Perpres 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN, ada sebesar 68% alokasi anggaran Dana Desa yang digunakan diluar prioritas anggaran desa. Melihat dari sisi waktu saja, ini tidak memungkinkan untuk kita segera menyesuaikan,” imbuh Edy.
Dana Desa itu RKPD-nya tanggal 30 November sudah harus disahkan, lanjutnya. “Kemudian sekarang ini sedang menyusun RAPBDes. Apalagi nanti didalam Perpres itu ada pengaturan terhadap Perpres 104 dalam bentuk peraturan Menteri Keuangan,” lanjut Kepala Dinas PMD ini menjelaskan bawasannya Perpres ini akan sangat sulit diemplementasikan bila melihat sisa waktu yang ada.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kepala desa, perangkat dan BPD itu dimulai dari Stadion Menaksopal Trenggalek. Kemudian aksi masa yang dikordinatori Kades Karangturi, Kecamatan Munjungan itu melakukan aksi menuju Kantor DPRD Trenggalek dan Pendopo Manggala Praja Nugraha. (her)