BANYUWANGI, beritalima.com – Sebuah dugaan Pungutan liar yang dijadikan istilah sumbangan yang terjadi di MTSN 3 Banyuwangi, kepala sekolah sebut sudah ada uji materi dari kejaksaan negeri Banyuwangi, pada perkara tahun lalu yang di laporkam salah satu Lsm.
Sebelumnya salah satu wali murid, mengeluhkan tentanh adanya tarikan biaya di sekolah tersebut.
“pastinya untuk tarikan biaya ini kami sangat keberatan terlebih di masa pandemi seperti ini, harusnua sekolah mengambil kebijakan yang sangat berpihak pada keadaan ekonomi wali murid, terlebih bagi murid yang berprestasi yang sudah memberikan nama harus sekolah dengan prestasinya, bukan justru malah di bebani biaya untuk itu.”keluhnya.
Sedangkan, Menurut kepala Sekolah MTSN 3 Banyuwangi, Suyuti, saat dikonfirmasi di sekolah mengatakan Perkara sumbangan ini sama persis dengan tahun yang lalu.
“perkara sumbangan ini sama persis seperti tahun yang lalu yang dilaporkan salah satu LSM dan berkas semua sudah di bawa ke kejaksaan negeri banyuwangi untuk di lakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan sudah ada uji materi dinyatakan kita tidak melanggar karena sudah sesuai dengan peraturan menteri agama, yang mengatur tentang sumbangan.”ungkapnya.
Masih menurutnya, Bahwa untuk sumbangan itu komite sudah menjalankan sesuai aturan yang ada.
“komite sudah menjalankan sesuai PMA, dan tidak ada paksaan untuk sumbangan bagi wali murid, bahkan banyak yang tidak menyumbang kok.” imbuhnya.
Suyuti juga menjelaskan bahwa untuk kelas khusus itu kebutuhan bukan sumbangan.
“kalau untuk biaya kelas khusus itu bentuk kebutuhan bukan sumbangan, meskipun sebagian juga ada yang dibiayai oleh komite sekolah.
Diketahui, bahwa pungutan untuk kelas khusus di MTSN 3 Banyuwangi yakni sebesar 100ribu persiswa, dan sumbangan komite dengan nominak yang berfariatif.
Namun Sayangnya Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih belum dapat dikonfirmasi tentang komentar kepala sekolah yang mengatakan tentang uji materi tersebut. (bi)