KOTA MALANG, beritalima.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengundang paguyuban sopir angkutan jalur Arjosari – Tidar (AT) bersama, Dinas Perhubungan, Lurah dan RW Karang Besuki, hal itu untuk dengar pendapat dan membahas rencana penataan Terminal jalur Arjosari Tidar.
Pasalnya, keberadaannya terminal AT cukup lama yaitu sejak 1993 lokasinya berdiri di atas tanah Fasum (Fasilitas Umum) milik pemerintah Kota Malang.
“Lokasinya pun sempat mengalami pergeseran mulai dari puncak mandala (1993-1995), Jl. Esbek (1995-1996), terakhir berpindah di Jl. Himalaya (1996- sekarang), setelah mendapatkan ijin resmi dari PT.Sarana Tidar Indah selaku pengembang,” kata Rony Agustinus Kuasa dari paguyuban jalur AT yang juga juru bicara AMATI (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Kamis, (24/08).
Menurut Rony munculnya surat teguran dari Tri selaku kuasa hukum dari pemilik tanah yang posisinya berada di belakang terminal AT, meminta agar segera mengkosongkan lokasi termasuk terminal dan warung PKL karena dirasa menggangu akses keluar masuk area tanah yang ia miliki.
“Selama ini muncul anggapan dari paguyuban sopir angkot jalur AT, bahwa pangkalannya akan digusur dan kami mempertanyakannya kepada pihak terkait,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Malang, Priyono mengatakan, bahwa terminal pangkalan mikrolet AT masih berada pada fasum dan masih milik pemerintah. Namun saat ini kondisinya sudah tidak layak, mulai dari kebersihan sampai lokasi parkirnya sehingga perlu di percantik dan ditata kembali.
“Penataan ini sebagai bentuk tindak lanjut dan apresiasi karena kota Malang baru saja mendapatkan piala Adipura. Kami tidak akan melakukan penggusuran karena yang kami lakukan adalah penataan.” Tegas Supriono.
“Kami pesilahkan pemilik tanah untuk melakukan pengajuan namun tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang ada,” lanjunya.
Oong selaku perwakilan dari Dinas Perhubungan kota Malang mengatakan bahwa paguyupan Sopir AT merupakan salah satu paguyupan yang memiliki manajemen yang cukup baik, Karena secara rutin melaporkan kegiatannya kepada dengan Dishub.
Untuk penataannya terminal tersebut memang kami pandang perlu namun harus berdasarkan UU Amdal Lalin (Analisis Dampak Lingkungan Lalu lintas).
Tri sebagai kuasa pemilik tanah mengatakan bahwa pihaknya sementara ini meminta kepada Pemkot Malang untuk memberikan akses, untuk keluar masuk tanah yang dimilikinya, saat disinggung rencana apa yang akan dibangun di kawasan tersebut, dirinya mengaku masih belum ada site plan.
“Belum ada site plan untuk kawasan tersebut.” ungkapnya.
Edi selaku Ketua paguyupan jalur AT berharap pemerintah tetap konsisten dengan apa yang disampaikan.
Pemerintah hanya melakukan penataan bukan penggusuran.
“Jangan sampai digusur karena disitu sumber mata pencaharian kami” tegasnya. (san/gie)