Terbukti Lakukan Kekerasan Fisik Pada Istri, Candra Dituntut Jaksa 1,5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Candra Kurnain, harus merasakan hidup lebih lama lagi dalam jeruji besi.

Itu terjadi setelah Candra Kurnain dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap istrinya yang bernama Ninik Nur Kholisoh, dan dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rakhmawati.

Sidang pembacaan surat tuntutan digelar secara teleconfrence diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (19/9/2023). Dihadapan Ketua majelis Hakim Erentua Damanik, Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa dan Hakim Anggota II Suparno.

“Perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Menuntut terdakwa Candra Kurnain dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Jaksa Estik Dilla. Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya, penahanan dilakukan setelah Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Candra Kurnain.

“Sudah punya istri sedang hamil malah main tangan. Kamu harus ditahan supaya tidak melakukan apa-apa lagi di luar sana. Panitera, buatkan surat penetapan penahanan untuk terdakwa. Kamu ditahan selama 30 hari di rutan Medaeng,” kata ketua majelis hakim Erentua Damanik.

Jaksa Estik Dilla dalam surat dakwaanya menyebut, terdakwa Candra Kurnain dan Ninik Nur Kholisoh menikah di KUA Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengahi pada tanggal 26 Juki 2022 dengan buku nikah nomor 201/85/VII/2022.

Pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2023 pukul 19.00 WIB. Terdakwa Candra pulang ke kosannya di jalan Manyar Sabrangan IX/39, setelah beberapa hari sebelumnya tidak pulang, menemui Ninik (istrinya) yang sedang hamil 6 bulan.

Saat Candra pulang, Ninik mengomel karena sebelumnya mencurigai Candra punya hubungan asmara dengan perempuan lain bernama Vala. Hal itu dibuktikan Ninik dengan menemukan chating di Handphone Candra yang ada foto telanjang Vala.

Terjadilah cek-cok mulut dan perdebatan antara Candra dengan istrinya, yakni Ninik.

Saat terjadi cek-cok, Candra memutuskan keluar dari kosannya. Sewaktu Candra membuka pintu kamar kosan, mendadak dihalang-halangi oleh Ninik dengan cara memegangi tangan kiri suaminya, yakni Candra sambil mengatakan “Saya mau ngomong lagi, jangan pergi dulu”.

Dengan spontan Candra yang waktu itu sedang merokok, menyudutkan rokoknya ke dahi Ninik. Lalu mencengkeram tangan Ninik dengan sangat kuat, hingga tangan Ninik mengalami memar.

Masih kalap, Candra kemudian mendorong Ninik yang sedang hamil 6 bulan ke arah tempat tidur. Setelah itu Candra bergegas pergi meninggalkan Ninik sendiran dikosan tanpa peduli dengan luka yang dialami istrinya, yaitu Ninik. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait