Terbukti Lakukan Monopoli, KPPU Minta Grab Tak Bangun Opini di Media

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) agar fokus menyiapkan upaya keberatan daripada membangun opini melalui media.

Hal itu disampaikan oleh KPPU terkait dengan adanya keberatan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Grab Hotmat Paris melalui sejumlah media.

“Di pengadilan, posisi KPPU dan terlapor sama kok. Lebih gentlement bertarung di pengadilan daripada di media,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, pada media, Jumat (3/7/2020).

“Kepada publik dan masyarakat agar terus mendukung dan mengawasi KPPU agar tetap mengedepankan kepentingan publik dalam penciptaan kompetisi yang sehat,” ujar Deswin juga.

Di sosial media, melalui akun para netizen yang merupakan driver Grab, menyayangkan apa yang dilakukan oleh pengacara kondang Hotman Paris. Mereka protes dan meminta Hotman Paris ada baiknya membela para diver Grab yang notabene kalangan kelas bawah.

Sebelumnya diketahui, kejadian yang menimpa Grab dan TPI bermula dari salah satunya dengan para mitra mereka. PT TPI yang merupakan perusahaan jasa rental mobil memberikan kesempatan untuk kepemilikan mobil kepada mitra mereka yang menyelenggarakan penyewaan kendaraan kepada mitra driver.

Namun dalam penyelenggaraan program tersebut, ditemukan bahwa mitra driver yang bekerjasama dengan TPI akan mendapat order prioritas dan insentif serta jam kerja yang berbeda dengan non kerjasama.

Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar gugatan terhadap Grab dan TPI. Berdasarkan temuan investigator KPPU di lapangan, kasus tersebut dilanjutkan.

Menurut Kuasa Hukum TPI, Hotman Paris Hutapea, putusan sidang KPPU terhadap kliennya terkait persaingan usaha tak sehat sebesar Rp30 miliar tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan.

Untuk diketahui, sidang Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar dan dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.

Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 14 menyatakan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk. (Ganefo)

Teks Foto: Sidang Perkara di KPPU yang memutuskan Grab dan TPI terbukti melakukan pelanggaran. Jumat (3/7/2020)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait