MERAUKE, beritalima.com – Lakukan tindak pidana Perikanan, diperairan Merauke, KM Sino 18 ditenggelamkan.
Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal kepada awak media di Jayapura mengatakan, penengelaman KM Sino 18 dilakukan pada Sabtu (1/4) kemarin, setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Merauke (inkrah).
“Penengelaman KM Sino 18 atas perintah Pengadilan, dan yang memimpin penengelaman Kapal tersebut adalah Danlantamal XI Kolonel laut Bambang Sutrisno, dan disaksikan Kapolres Merauke AkBP Taufik Irpan Awalluddin, dan Para Muspida,”kata Kamal, Senin (3/4/2017).
Lanjut Kamal, penenggelaman Kapal dilakukan pada koordinat 08 43′ 48 ” LS – 140 17′ 18″ BT, kedalaman 25 Meter. Penenggelaman kapal tersebut merupakan kali pertama saksi tegas mentri Susi Pudjiastuti diterapkan di wilayah Lantamal XI
”Dalam sejarah pertama kali Lantamal XI Merauke melakukan eksekusi penenggelaman Kapal Sino 18 ini di Perairan Merauke,”ucapnya.
Kamal mengatakan, masih ada sembilan kapal pelaku tindak pidana perikanan yang dalam proses hukum, dan nantinya jika dalam persidangan terbukti melakukan pidana, dan Pengadilan memutus bersalah dan mendapat sanksi tegas maka peneggelaman juga dilakukan oleh pihak Lantamal XI. (Ed/Papua).
Caption foto : ilustrasi Penenggelaman Kapal.