Terbukti Peras Bu Guru, Oknum Wartawan Dihukum Empat Bulan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Suhartono (40), oknum wartawan koran mingguan MJ yang juga warga Perum KD Prima Indah RT 20 RW 04 Desa/Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda pembacaan vonis (putusan) Selasa 4 Desember 2018.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Edwin Yudhy Purwanto, menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan pemerasan terhadap korban sebagaimana diatur dalam pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimadsud dalam pasal 368 KUHP. Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Edwin Yudhi Purwanto, dalam amar putusannya dengan didampingi dua anggota masing-masing M. Soberi dan M. Iqbal.

Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa, setelah melakukan konsultasi kepada penasehat hukum (PH) nya, menyatakan, menerima. “Menerima pak Hakim,” kata terdakwa Suhartono, lirih.

Putusan ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan JPU Sulistiyono. Karena dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama lima bulan penjara dipotong selama dalam tahanan.

“Menuntut terdakwa (Suhartono) selama lima bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU Sulistiyono, dalam tuntutannya, ketika itu.

Diberitakan sebelumnya, saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dari empat saksi yang dihadirkan JPU, salah satunya yakni saksi korban pemerasan yang juga guru di SDN Karangrejo I Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Yusriani.

Menurut Yusriani, awalnya terdakwa menawarkan profil sekolah dengan tarif Rp.10 juta. Kemudian hanya dikasih Rp.700 ribu dan diberi kwitansi oleh terdakwa. “Saya takut, ya galau. Akhirnya saya lapor polisi,” kata Yusriani, dihadapan majelis hakim.

Ketika giliran JPU menanyakan tentang foto yang diambil terdakwa saat ia keluar dari hotel, Yusriani mengaku lupa. “Saya lupa,” jawabnya.

Namun jawaban “Lupa” dari Yusriani, kemudian ditegaskan oleh saksi Rina Wijayanti, yang juga rekan terdakwa. Menurut Rina, dirinya bersama terdakwa dan rekannya, Zaenul Arifin, memang melihat terdakwa keluar dari hotel dan memfotonya. Bahkan kemudian Zainul Arifin mengikuti korban. “Waktu kami minum kopi di depan hotel, kami melihat bu Yusriani keluar dari hotel,” terang Rina.

Keterangan Rina ini juga dipertegas oleh terdakwa. Karena itu kemudian terdakwa mendatangi saksi korban untuk memberikan dua alternatif. Dimuat di koran MJ atau pasang profil. “Bu Kusriani sempat menangis dan takut ketahuan keluarganya kalau sampai dimuat,” kata terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa telah melakukan pemerasan terhadap korban, Yusriani. Kasus pemerasan ini bermula saat terdakwa dan dua rekannya, Zaenul Arifin dan Rina Wijayanti yang juga wartawan koran mingguan MJ, melihat Yusriani dengan mengendarai sepeda motor masuk ke hotel Surya Indah di Desa Kaibon, beriringan dengan laki-laki, 11 Agustus, lalu. Kemudian terdakwa memfoto kendaraan korban.

Seterusnya, terdakwa mendatangi sekolah dimana korban mengajar dan meminta uang Rp.10 juta dengan janji perselingkuhannya tidak akan dipublikasikan dan diganti dengan berita profil sekolah. Namun korban mengaku tidak selingkuh. Karena saat itu saksi korban tidak punya uang, terjadi tawar menawar dan disepakati sebesar Rp.3 juta.

Kemudian pada tanggal 27 Agustus, karena merasa terancam, korban memberikan uang sebesar Rp.700.000 dan diberi kwitansi dengan embel-embel sebagai uang muka pemuatan berita profil sekolah. Usai menerima uang dan akan keluar dari sekolah, terdakwa ditangkap polisi.

“Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.700 ribu. Bahwa, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 (1) KUHP,” kata JPU. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *