SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun dan denda sebesar Rp.120 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Baday Antariksa Indratra Tansyah Bin Tansen Indra Aspari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hakim menilai Baday Antariksa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuaj dakwaan pertama Kejari Tanjung Perak yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baday Antariksa Indratra Tansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 120 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menyatakan barang bukti berupa satu buah HP Xiaomi Resmi Note 8 Pro Warna Hitam yang berisi M-Banking BCA dengan nomor rekening 8290928134 atas nama Baday Antariksa dirampas untuk dimusnahkan,” kata ketua majelis hakim Sutrisno di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya. Senin (18/12/2023).
Putusan terhadap Baday Antariksa ini sama persis atau conform dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Baday Antariksa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 120 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan yang sudah dilakukan oleh Baday Antariksa sudah meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan terdakwa Baday Antariksa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” lanjutnya.
Terhadap putusan dari Hakim Sutrisno tersebut terdakwa Baday Antariksa mengatakan sedang berpikir untuk mengajukan perlawanan banding.
“Saya pikir-pikir yang Mulia,” kata Baday Antariksa dalam persidangan secara teleconfrence di dampingi tim kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari saksi Indrawanto bin Jaman (berkas terpisah) yang memposting foto – foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebooknya yang bernama Indra. Kemudian dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid alias Bayu yang akan memesan 2 orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu.
Setelah itu saksi Agus memilih Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy untuk dibooking.
Selanjutnya sebagai mucikari, terdakwa Baday Antariksa menyipakan kedua wanita tersebut untuk pergi ke Hotel 88 Jalan Kendangsari Surabaya yang telah disediakan oleh saksi Indrawonto di kamar 505 di Hotel 88 Surabaya.
Sepakat, Agus Bahrul Yazid alias Bayu pun melakukan transfer untuk pembayaran saksi Yanti alias Veri ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas Terpisah) sebesar Rp 4.750.000 dan memberi tips juga sebesar Rp 200 ribu.
Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu, lalu mentranfer ke terdakwa Baday Antariksa sebesar Rp 4.350.000. Oleh terdakwa uang tersebut diberikan kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menani Agus Bahrul Yazid alias Bayu.
Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa Baday Antariksa sedang berada di Gandaria Jalan Kedungdoro No. 46 Surabaya datanglah saksi Andrew Putra Rama dan Landy Febriansayah, anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Baday Antariksa dan menjeratnya dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Han)