TEMINABUAN, Berita lima com – Pemilik hak ulayat tanah perkebunan sawit PT ANJ (Group), Tbk. menuding perusahaan tidak komitmen dalam hal pengolahan kayu yang berasal dari tanah perkebunan.
Warga menilai pihak perusahaan tidak transparansi dalam memberikan informasi jumlah dan pengolahan kayu yang berakibat tidak terpenuhinya hak-hak pemilik tanah perkebunan atas pemanfaatan kayu di lahan mereka.
“Kami menuntut tanggungjawab perusahaan untuk memperhatikan lingkungan dan kesejahteraan warga setempat, juga jujur dan terbuka menyampaikan volume kubikasi kayu yang ditebang di tanah adat kami,” kata tokoh adat Kokoda Utara Soleman Mate mewakili masyarakat adat lainnya.
Soleman Mate, mengatakan bahwa kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut dilaksanakan anak perusahaan ANJ Group, PT Putera Manunggal Perkasa (PMP) dan PT Permata Putera Mandiri (PPM) di Kab. Mabrat dan Sorong Selatan, Prov. Papua Barat.
Hal ini di ungkapkan oleh Soleman Mate ketika berbicara dengan Media ini Bersama sejumlah tokoh adat pemilik hak ulayat baru-baru ini, menurutnya pembukaan lahan perkebunan sawit PT ANJ Group disinyalir merambah dan merubah kawasan hutan dengan melakukan penebangan kayu secara besar-besaran deforestasi, tampa memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi terhadap masyarakat adat.
Sebagaimana diketahui bahwa mengubah kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan sawit harus mengantongi ijin pengolahan hutan dari Kementerian Kehutanan dan memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dari Kementerian Pertanian RI.
Tetapi yang terjadi kita lihat bawah Perusahaan Perkebunan Sawit ANJ sendiri telah melakukan penebangan kayu yang sudah menyalahi prosedur, Contoh yang terjadi adalah
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Head of Government & Stakeholder Relations PT Permata Putera Mandiri, Gritje Fonataba melalui staf Media Relation, Nasir menjelaskan bahwa sebelum mendapatkan HGU. PPM, PMP dan ANJ telah membuat kesepakatan dengan masyarakat adat.
ANJ memiliki Empat perkebunan kelapa sawit yang telah berproduksi di Sumatera Utara, Pulau Belitung dan Kalimantan Barat. Di masing-masing perkebunan ini juga dioperasikan pabrik pengolahan kelapa sawit.
Di Papua Barat, perkebunan kelapa sawit kami masih dalam tahap pengembangan yang dikelola oleh ANJ (dahulu dikelola oleh PT Pusaka Agro Mandiri/PAM) dan dua anak perusahaan kami, PT Permata Putera Mandiri (PPM) dan PT Putera Manunggal Perkasa (PMP).
Perlu kami sampaikan bahwa PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) adalah perusahaan Indonesia yang tercatat di Bursa Efek Indonesia yang terikat dengan hukum dan peraturan.
ANJ berkomitmen untuk menjalankan operasi kami dengan mengacu pada standar-standar dan praktik-praktik terbaik yang sesuai dengan bidang industri yang digeluti ANJ, hal ini dilakukan untuk memastikan pengembangan yang bertanggungjawab yaitu keseimbangan yang tepat dalam mengelola tanggung jawab sosial, lingkungan dan ekonomi (people, planet, profit).
Sementara itu Kuasa Hukum masyarakat adat Sumbe (Sumano dan Benawa) distrik Kais Nando Ginuni, SH membanta apa yang dikatakan oleh Staf Media relation ANJ yang bernama Nasir,
“dia itu Nasir tahu apa setahu kami dia itu baru kerja satu bulan di ANJ dan permasalahan yang terjadi di suku Awee dimana areal tanahnya sementara ini tidak jelas pembayarannya hutan di tebang kiri kanan areal tanah adat dibayar Sangat murah, jadi untuk itu kepada sudara Media relation Anj agar jangan cuman ambil berita yang untuk pencitraan Perusahaan ANJ saja, tetapi coba lihat Penderitaan masyarakat, apa pernah dia berbicara, kerja ditanah ini harus bicara sesuai kebenaran, atau jagan-jangan sudara nasir pencitraan untuk pangkat naik jadi Staf ANJ”ungkapnya
Lanjut Nando, bukan hanya hutan dan kayu yang di ambil tetapi hak-hak masyarakat adat Sumano dan Benawa tidak pernah dibayarkan sampai saat ini bahkan tanah adat ANJ Paling termurah diseluruh Dunia dengan dihargai permeter 10 rupiah, ini adalah satu pelecehan terhadap orang Papua melalui penipuan secara sistematis dengan membeli tanah orang Papua permeter 10 rupiah untuk sangat wajar kalau masyarakat Awee pemilik Areal melakukan palang diblock B dan juga di Block C belum lama ini , ujar Nando.
Kita juga bisa lihat kesejahteraan apa yang sudah dibuat oleh ANJ terhadap masyarakat Sumano dan Benawa, yang ada adalah Nol besar, saya ambil contoh tentang penerangan, yang terjadi selama masuknya ANJ masyarakat didua kampung itu mengalami gelap gulita selama ini, tetapi untungnya ada dana desa makanya masyarakat bisa mendapatkan penerangan 24 jam dikampunya masing-masing, jadi ini fakta yang terjadi kesejahteraan yang dikatakan oleh ANJ Tbk adalah pencitraan.
Saya juga tidak habis berpikir ko bisa perusahaan ini ANJ yang tercatat di Bursa Efek Indonesia yang selama ini dicitrakan oleh mereka ko kerjanya model seperti begini, saya ambil contoh tentang air bersih di Sumbe, perusahaan tidak punya rasa dalam mensejahterakan orang Papua, sudah tahu kampung Sumbe adalah arealnya adalah air hitam, tetapi perusahaan ANJ cuman bor tujuh meter pipa untuk bisa mendapatkan air dan memang betul air keluar tetapi masyarakat tidak bisa mengkonsumsi Airnya karena berbau dan ada pecek dan batu.
Tetapi lagi-lagi dengan bantuan pemerintah pusat lewat dana desa akhirnya masyarakat bisa melakukan pengeboran Air minum sendiri dan bukan kedalaman tujuh pipa lagi seperti yang dibuat oleh perusahaan ANJ, tetapi masyarakat mampu mencapai 24 pipa dan Akhirnya masyarakat bisa mendapatkan Air bersih yang layak dikonsumsi oleh masyarakat Benawa, jadi intinya adalah perusahaan besar ANJ yang katanya mendapatkan sertifikat RSPO selama ini melakukan pencitraan, untuk itu kami akan menyurati RSPO dalam waktu dekat ini kami masih banyak masalah yang terjadi yang selama ditutupi, tegas Nando Ginuni. (Charles)