Terdakwa 10 Kilo Narkotika Jenis Sabu, Kebingungan Dicecar Jaksa Tanjung Perak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejanggalan tersaji dalam sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 10.367,52 gram setara 10 kilogram dengan agenda pemeriksaan Mochamad Masturi sebagai terdakwa. Kamis (24/9/2020).

Warga Bangkalan, Madura itu banyak mengaku tidak tahu saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal peran dia sebenarnya pada kasus tersebut dan berapa sejatinya dana yang diterima terdakwa.

Terdakwa seperti orang bingung dan sesekali terbata-bata memberikan jawaban ketika Jaksa Willy Gede dari Kejari Tanjung Perak melancarkan pertanyaan berapa dana riil yang diterima terdakwa.

Jaksa Willy menanyakan kapsitas pemberi perintah pengambilan paketan kardus warna coklat kiriman dari Mochamad Umar Faruq (DPO) dari Malaysia di CV A&A Enterpreise Resources Jalan Teuku Umar No. 2 Kecamatan Bangkalan, Madura, hingga terdakwa diberikan uang 5 juta rupiah.

Namun, terdakwa Mochamad Masturi dengan gagap tidak mampu menjelaskan secara gamblang pertanyaan Jaksa.

Untuk menutupi kesalahannya, terdakwa bersikeras menyebut tidak tahu apa isi paketan yang dia ambil tersebut.

Namun, jawaban berbelit itu tak memuaskan Jaksa. “Saudara terdakwa, sekali lagi saya tanya, kamu kan menerima uang 5 juta untuk sekali jalan yang memakan waktu hanya setengah jam mengambil paketan itu kan,” kejar jaksa Willy Gede.

Sontak, terdakwa langsung terlihat kelimpungan. Wajahnya seperti orang bingung. Jaksa Willy Gede kemudian mengatakan agar terdakwa tidak berbelit dan memberikan jawaban jelas.

Belum selesai rasa bingung terdakwa, Jaksa sudah menyodorkan pertanyaan lain. Yaitu berapa besar dana yang sudah diterima.

Anehnya, saat ditanya uang yang diterima terdakwa mendadak lancar menjawab. “Awalnya saya hanya disuruh pakai mobil ke bengkel dan diberikan uang 5 juta,” jawabnya.

Namun, Jaksa  belum puas. Jaksa mengejar sudah berapa kali terdakwa mengambil paketan sabu di ekspedisi dan sudah berapa banyak uang yang dia terima, terdakwa kembali gagap dan berbelit-belit menjawab.

Dikatakan terdakwa, dirinya hanya satu kali mengambil paketan dan dibayar 5 juta rupiah.

Usai pemeriksaan terdakwa, sidang kemudian ditunda selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan.

Diketahui dalam kasus ini Jaksa Kejari Tanjung Perak, mendakwa Mochammad Mastur bin Mattari didakwa Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mochammad Mastur bekerjasama dengan kakaknya yang bernama Mochamad Umar Faruq (DPO) di Malaysia.Terdakwa Mochamad Masturi bin Matari pada 13 Febriari 2020 mengambil paketan kardus warna coklat kiriman dari Mochamad Umar Faruq (DPO) dari Malaysia di CV A&A Enterpreise Resources Jalan Teuku Umar No. 2 Kec. Bangkalan Madura.

Setelah itu, paketan tersebut dia ambil lalu dimasukan kedalam 1 unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol L 1921 WS yang dia kendarai.Didalam perjalanan, terdakwa ditangkap anggota Kepolisian RI yang bernama Ibnu Wiyanto dan Robby Agam dengan barang bukti 1 buah kardus warna coklat dengan nomor Koli A0392 yang didalamnya berisi 1 kaleng yang didalamnya berisi 6 buah kantong plastik

Saat kantong plastik berukuran besar tersebut dibuka, ternyata berisi satu kantong plastik narkotikan jenis sabu dengan berat seluruhnya 5514 gram dan 5065 gram atau10.367,52 gram atau setara 10 kilogram.Juga ada 201 buah pampers merk Drypers, 5 buah sarung bantal, 5 buah potong baju, 1 potong celana panjang Jeans, 1 potong kain batik, 1 buah sabun cuci, 3 buah permen M&M, 5 buah permen mentos, buah tepung Bestari, 3 buah shampoo Bio Nutrix Safi, 3 buah hand & body lotion, 8 buah dairy champ, 2 buah nescafe, 5 buah Ajinomoto, 2 buah Nescafe Blend & Brew, 1 buah Nuts Crisp Coklat Kacang, 1 buah HP merk Nokia.

Paketan itu dibungkus dan diikat dengan benang putih selanjutnya digantungi label, dilakban serta diberi Cap Polri, (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait