Terdakwa Gagal Bayar Corpus Mandiri Diadili, Oscarius Wijaya Sebut Ganti Rugi Klien Kami Ditolak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kristhiono Gunarso, terdakwa kasus gagal bayar Promissory Note (PN) dan Medium Term Note (MTN) PT. Corpus Asa Mandiri (CAM) dan PT. Corpus Prima Mandiri (CPM) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/3/2022).

Kristhiono diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, karena merugikan Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, Lina Yahya sebesar Rp. 11 miliar, Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp. 13,5 Miliar.

Awalnya terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelolanya.

Poduk yang dijual adalah Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan dan Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.

Untuk berjualan PN dan MTN, terdakwa Kristhiono bermitra dengan PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Tanu Hadi Wijaya, PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian dan CV. Solo Gratia diwakili Ariestini dengan imbalan sebesar 7 persen. Namun khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya diberikan imbalan sebesar 9 persen pertahun karena PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya,

Celakanya Promissory Notes (PN) dan Medium Tern Note (MTN) yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa Kristhiono tidak terdaftar pada Bank Indonesia.

Muncul korban Oon Suhendi Widjaya melalui Agen PT Trimitra Jaya Raya menginvestasikan uangnya ke PT. Corpus Prima Mandiri dan PT. Corpus Asa Mandiri dengan janji bunga sebesar 10 persen cashback sebesar 0,5 persen serta ada voucher tour ke Jepang yang jika diuangkan sebesar Rp.75 juta.

Oon Suhendi Widjaya pun menyetujui untuk menginvestasikan uangnya sebesar Rp 25 miliar dan mendapatkan 5 lembar Promissory Note (PN) yang ditandatangani oleh terdakwa Kristhiono Gunarso.

Muncul lagi nama korban Bambang Alamsyah tang berdasarkan Informasi dari Johan Ananta Surabakti tergerak menempatkan dana di PT. Corpus Asa Mandiri sebesar Rp. 13.5 Miliar dengan bunga yang dijanjinkan 11.25 persen pertahun.

“Saksi Bernaditha Alamsyah mengaku setelah Alm. Drs. Bambang Alamsyah menjadi investor untuk membeli produk MTN dan PN di Perusahaan PT. Corpus Asa Mandiri kemudian menerima sertifikat 1 lembar MTN atas nama Drs. Bambang Alamsah dan 4 lembar PN atas nama Bernaditha Alamsah,” kata Jaksa Kejagung Sangaji.

Dari informasi yang didapat Bernaditha Alamsah PT. Corpus Asa Mandiri bergerak di bidang usaha Konsultan Bisnis dan Manajemen merupakan Perusahaan yang telah berdiri dan memiliki kemampuan untuk menghimpun dan mengelola uang yang telah ditempatkan oleh nasabah dan dikerjakan oleh Direksi-Direksi yang memiliki kemampuan mumpuni.

“Namun sampai dengan saat ini Bernaditha Alamsah mengaku tidak mengetahui keberadaan uang yang telah ditempatkan orang tuanya di rekening atas nama PT. Corpus Asa Mandiri karena hingga saat ini terdakwa Khristiono Gunarso tidak bisa dihubungi,” lanjutnya.

Sementara korban Lina Yahya menempatkan dana di PT.Corpus Prima Mandiri dengan total seluruhnya sebesar Rp.11 Miliar dan mendapatkan 11 lembar Promissory Note (PN) dari Terdakwa Kristhiono Gunarso dengan bunga 10 sampai 12 persen pertahun.

“Sejak Maret 2020 Lina Yahya tidak menerima lagi bunga sebagaimana yang dijanjikan oleh perusahan PT. Corpus Prima Mandiri milik terdakwa, serta Promissory Note yang telah jatuh tempo tidak dapat dicairkan,” pungkas Jaksa Kejagung Sangaji.

Dikonfirmasi selepas persidangan, kuasa hukum terdakwa Kristhiono Gunarso, Assoc Prof. Dr. Oscarius Y.A Wijaya. SH., MH., MM,. CLI mengklaim bahwa Kliennya pernah beritikad baik memberikan ganti rugi sebidang tanah di kabupaten Gresik terhadap korban Lina Yahya dan Bernaditha Alamsah. Namun kata Oscarius, itikad baik tersebut ditolak.

“Untuk Lina dan almarhum Alamsah pernah diberikan 2 sertifikat tanah di Gresik, luasnya 1.100 meterpersegi, namun ditolak dengan alasan kurang,” katanya di PN Surabaya.

Anehnya lanjut Oscarius, pada saat itu Sertifikat tanah tersebut, minta di atas nama pengacaranya.

“Saya buka-bukaan, tidak ke Lina dan ke Alamsah. Aset yang ditawarkan tersebut juga tidak termasuk aset PKPU dan Pailit,” lanjutnya.

Sebelumnya, perkara PT.Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri ini sangatlah pelik.

Berdasarkan perkara nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Sby PT. Corpus Prima Mandiri dimohonkan PKPU oleh Rusdi. Berdasarkan perkara. Nomor. 75/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Sby PT. Corpus Prima Mandiri mengajukan permohonan PKPU oleh dirinya sendiri.

Sementara PT Corpus Asa Mandiri berdasarkan perkara nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Sby dimohonkan PKPU oleh Ir. Winani Kusuma.

Perkara nomor 50/Pdt Sus-PKPU/2020 dimohonkan PKPU oleh Martanto Hariyanto. Perkara nomor 23/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga.Sby dimohonkan Pailit oleh Chandra Natalia Widjaja. Perkara nomor 64/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby dengan pemohon PKPU Emilio Shareef Wibisono dan Armando Charisman Soemarno. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait