PONOROGO, beritalima.com- Dengan alasan surat pengangkatannya selaku ketua tim teknis tidak mempunyai dasar hukum, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Ponorogo, Jawa Timur, drg Prijo Langgeng, melalui penasehat hukumnya, yakin ada celah yang bisa membuatnya bebas dari jeratan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Penasehat hukum drg Prijo Langgeng, Indra Priangkasa, surat pengangkatan kliennya sebagai tim teknis adalah hal prinsipil terkait berbagai konsekuensi hukum yang timbul akibat jabatan tersebut.
Dijelaskannya, bahwa sebenarnya tuntutan bahkan dakwaan terhadap Prijo Langgeng sama sekali tidak bisa dibuktikan. Yang paling prinsip, kata Indra, pengangkatan kliennya sebagai tim teknis dalam proyek tersebut dilakukan oleh Bupati Ponorogo. Yaitu dengan SK Bupati Ponorogo Nomor 2 tahun 2010.
Dilanjutkannya, pembangunan gedung baru RSUD dr Harjono, Ponorogo, didasarkan atas Perpres Nomor 80 tahun 2003. Peraturan ini tidak memuat adanya tim teknis sebagai bagian dari organisasi pengadaan. Tim teknis bisa dibentuk oleh oleh Pengguna Anggaran atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen untuk membantu tugas-tugasnya.
Dari ketentuan lain, terang Indra, pihak lain yang berwenang mengangkat tim teknis melalui SK adalah Pengguna Anggaran (PA) terkait adanya penggunaan APBN, dalam hal ini adalah Kemenkes melalui pejabat setingkat Dirjen. Atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu direktur RSUD setempat.
“Jadi ada tiga pihak tersebut. Nyatanya, dalam proyek ini pengangkatan tim teknis dilakukan oleh Bupati Ponorogo dengan SK Bupati. Bila SK ini dibuat oleh pihak yang tidak berwenang secara hukum, dalam konteks kasus ini, maka SK itu secara hukum tidak pernah dianggap ada,” terang Indra Priangkasa, kepada wartawan, Rabu 7 September 2016.
Kalau kemudian SK tersebut tidak pernah dianggap ada, lanjut Indra, maka siapapun yang tercantum dalam SK tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan SK tersebut.
“Kalau Jaksa mendakwa dan menuntut Pak Langgeng karena tidak melaksanakan tugas seperti yang tercantum dalam SK (pengangkatan sebagai ketua tim teknis) padahal SK dianggap tidak pernah ada secara hukum, maka tidak ada tanggung jawab dan wewenang yang melekat pada diri terdakwa. Jadi tidak mungkin terdakwa dianggap bersalah karena menyalahgunakan wewenang karena tidak ada wewenang yang melekat padanya. Karena itu kami berharap dan akan memohon ke hakim agar klien kami bebas murni pada persidangan Kamis (9/9) besuk, “pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, drg Prijo Langgeng dan dr. Praminto Nugroho, Sp.M, masing-masing dituntut hukuman selama penjara 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp.50 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp.3 miliar, sudah dikembalikan. (Dibyo).