Terdakwa Korupsi DD Lerpak, Bangkalan Mengaku Bersalah, Hakim Minta Lurah Lama Juga Disidik

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus Korupsi APBDes Lerpak, Kecamata Geger, Kabupaten Bangkalan kembali digelar. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa H Musdari, mantan Pj Kepala Desa (Kades) Lerpak dan Mohamad Kholil NS, orang kepercayaan Musdari dalam mengelola ADD Lerpak. Selasa (24/3/2020).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno, terdakwa H Musdari membenarkan bahwa dirinya sudah menyalahgunakan kewenangannya sebagai seorang kepala desa kendati dia hanya menjabat sebagai Plt Kepala Desa Lerpak.

“Saya sudah melakukan perbuatan layaknya seorang kepala desa, padahal saya hanya Plt,” kata H Musdari pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Senada dengan H Musdari, terdakwa Mohamad Kholil NS pun demikian, dia juga mengaku bersalah sebab sudah menanda tangani penerimaan dan pemakaian Dana Desa Lerpak

“Saya menyesal Pak Hakim, saya mengaku bersalah,” ucap terdakwa Kholil.

Dalam sidang, terdakwa H Musdari dan Mohamad Kholil NS juga menyebut bahwa mereka sudah mengembalikan dana desa dari 7 proyek yang dikerjakan tidak sesuai spek, termasuk mengembalikan uang 30 jutaan untuk program Bidan Desa.

Hal menarik lainnya dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini ketika anggota majelis hakim PN Tipikor Surabaya John Dista, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan agar melakukan penyidikan terhadap Kepala Desa Lerpak sebelumnya yakni, Mohamad Sumbri.

“Mana ini Sumbri, dia kok tidak duduk dikursi terdakwa, dia itu siapa,? bisa memegang uang Dana Desa,” tanya John Dista.

Keputusan hakim ad hock ini setelah melihat kepolosan dua terdakwa saat menjalani persidangan.

“Mereka berdua ini kan masih keponakan dari lurah yang sebelumnya, mereka juga mengakui pernah menerima uang dari Sumbri. Jadi Sumbri tolong disidik juga Pak Jaksa,” tandas hakim John Dista.

Diketahui, Mohamad Kholil NS dan H Musdari, Pj Kepala Desa (Kades) Lerpak, Kecamatan Geger, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangkalan karena diduga korupsi APBDes tahun 2016 sekitar Rp 316 juta lebih berdasarkan hasil audit BPKP.

Menanggapi sikap majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut Kasipidsus Kejari Bangkalan Muhamad Iqbal menghormatinya.

Namun kata Iqbal, pihaknya tidak bisa serta merta langsung melakukan penyidikan sebelum ada putusan dari majelis hakim.

“Kalau memang nanti masuk dalam putusan dan pertimbangan hakim, maka hal itu akan kita serahkan kepolisian, kasus ini kan hasil penyidikannya kepolisian, bagaimanapun kita harus menghormati putusan pengadilan,” kata Iqbal saat dikonfirmasi seusai sidang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait