Terdakwa Korupsi KUBE di Bondowoso Divonis Satu Tahun

  • Whatsapp
Sidang putusa korupsi dana KUBE di pengadilan Tipikor Surabaya. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Akhirnya sidak kasus rasuah bantuan kelompok usaha bersama (KUBE) di Bondowoso, mencapai titik akhir(24/1).

Tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa, mendapatkan putusan yang sama dari majelis hakim. Mereka divonis penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Hukuman tersebut dikurangi selama masa penahanan yang bersangkutan.

Hingga sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya berakhir. Tiga terdakwa tetap menjalani sidang dari Lapas Kelas II B Bondowoso. Mereka adalah yakni Amir Hidayat, mantan kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso, Imron Rusli yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sukorejo, saat kasus tersebut terjadi. Kemudian tersangka lainnya adalah Wasir, seorang pendamping sosial KUBE.

Dedi Rahman Hasyim, Pengacara Imron Rusdi menjelaskan sidang kasus korupsi dana Kube memang sudah inkrah. Masing-masing terdakwa mendapatkan sanksi yang sama. Yakni satu tahun penjara dan denda 50 juta subsider empat bulan penjara. Vonis tersebut menurutnya, merupakan sanksi paling minimal untuk kasus tindak pidana korupsi. “Paling kecil segitu memang,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga terdakwa yang dimaksud mendapatkan tuntutan 1,6 tahun penjara dan denda 50 juta subsider enam bulan penjara. Namun, Dedi mengajukan permohonan untuk meringankan hukuman terdakwa, dalam sidang pledoi beberapa waktu lalu. Harapannya, sanksi yang diberikan dapat ditekan seminimal mungkin. Termasuk denda yang ditujukan kepada para terdakwa.

Pengajuan keberatan itu, lanjut Dedi, bukan tanpa alasan. Ada beberapa latar belakang yang menyebabkan pihaknya, mengajukan hal tersebut. Diantaranya, yang bersangkutan sudah mengembalikan uang negara puluhan juta. Kemudian mereka juga mengakui seluruh perbuatan yang dilakukan memang tidak benar. “Pertimbangan lain, pertimbangan sosial. Mereka adalah kepala keluarga dan sebelumnya tidak pernah melakukan tindak kriminal,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, jumlah uang negara yang dikembalikan mencapai puluhan juta. Amir Hidayat saja mengembalikan kurang lebih Rp 160 juta. Imron sebanyak Rp 30 juta, kemudian Wasir Rp 10 juta. Hal ini tentu harus menjadi pembelajaran bersama, agar tidak pernah menyalahgunakan uang negara.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait