DPRA Minta Presiden Bisa Mengakomodir Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

  • Whatsapp

Beritalima.com, Banda Aceh-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo diharapkan dapat mengakomodir seluruh kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM) yang dinilai pernah terjadi di Aceh, selain tiga peristiwa yang telah diakui negara. Saat ini, negara melalui Presiden Joko Widodo baru mengakui tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh seperti peristiwa Simpang KKA, Rumoh Geudong-Pos Sattis, dan peristiwa Jambo Keupok.

“Kita berharap Presiden bisa mengakomodir kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya di Aceh yang memposisikan sama dengan tiga kasus di atas,” ujar Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, membacakan kesimpulan rapat kerja terkait pengakuan Presiden RI terkait pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, Selasa, 24 Januari 2023.

Rapat kerja yang digelar di ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh ini turut menyaksikan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial yang Berat Masa Lalu (PPHAM) Otto Nur Abdullah atau akrab disapa Otto Syamsuddin Ishak.

Untuk memberikan kepastian hukum kepada korban serta keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu di daerah tersebut.

Komisi I DPR Aceh juga meminta Satker Bentukan Presiden RI dan Komnas HAM untuk memutuskan penyelesaian tiga perkara pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, seperti yang telah diumumkan Presiden RI Jokowi. “Agar tidak muncul salah tafsir di lapangan,” kata Iskandar Usman.

Selain itu, Iskandar Usman Alfarlaky juga mengaku bingung dengan nasib penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh. “Kondisi ini yang menjadi beban bagi kita, ini yang harus kita cari jalan keluar dan perlu kita duduk bersama,” kata Iskandar lagi.

saat mengumpulkan data-data pengakuan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia menceritakan turut mengalami gejolak psikologi ketika mendengar cerita-cerita korban pelanggaran HAM berat di Indonesia.

adanya bantuan untuk mengkondisikan korban dalam menghadapi proses hukum. Menurutnya hal ini merupakan tanggung jawab negara sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dia kesulitan apabila KKR Aceh mau berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait kasus-kasus yang ditangani. Apalagi menurutnya seluruh peristiwa yang telah diakui oleh negara tersebut merupakan kasus-kasus pro-justitia dan laporannya telah masuk ke Kejaksaan Agung, Kalau tidak, tidak bisa dipakai di pengadilan,” kata Otto,”(A79)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait