Terdakwa Lim Chandra, Untuk Akta Itu Saya Bayar Notaris Musdalifah 4 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Direktur Utama CV Surya Mandiri Rattanindo (SMR) Lim Chandra Sugiarto menyatakan dirinya sejak awal tidak mempunyai niat sedikitpun untuk menggunakan akta palsu. Menurutnya, untuk penerbitan akta-akta tersebut, dia menyerahkan sepenunhnya kepada Notaris Musdalifah membuatnya.

Hal itu disampaikan Lim Chandra Sugiarto saat ditanya penasehat hukumnya, Mustofa dalam sidang pemeriksaan Lim Chandra Sugiarto sebagai terdakwa pada kasus 264 ayat (2) KUHP bersama denga terdakwa Notaris Musdalifah Binti Mas’ud S.H., M. Kn di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/12/2021).

“Tidak ada sedikitpun. Semua saya serahkan kepada notaris sebab dia mengeluarkan produk hukum. Sebagai klien saya juga tidak pernah diajak berdiskusi. Saya juga tidak memberikan uang suap kepada notaris Musdalifah. Untuk akta-akta tersebut saya membayar resmi Rp 4 juta,” kata terdakwa Lim Chandra Sugiarto dengan nada tegas.

Terdakwa Lim Chanda kemudian melanjutkan bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan palsu pada akta buatan notaris Musdalifah tersebut. Dia merasa, apa yang dituduhkan kepada dirinya tersebut sebetulnya sudah dibuktikan pada saat disidik di Bareskrim.

“Waktu itu memang tidak terbukti kapan saya memalsukannya. Pihak notaris Musdalifah sangat ceroboh. Yang membuat semuanya kan Musdalifah, ada tanda tangan dan cap notaris Musdalifah,” lanjutnya.

Dalam sidang terdakwa Lim Chandra Sugiarto mengakui angsuran kreditnya di Bank Danamon mulai tersedat semenjak angsuran ke tiga.

“Menurut teman dari Kemenkumham Perjanjian Kredit (PK) saya cacad hukum dan saya harus komplain ke Danamon. Lantas bukan April saya ke Danamon bertemu dengan kepala cabangnya. Pembuatan akta-akta tersebut diurus sama bu Indriyati Yunari,” tandas terdakwa Lim Chandra Sugiarto

Diketahui dalam kasus ini, terdakwa Lim Chandra Sugiarto didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, M Darwis dan Furkon dengan pasal 264 Ayat (2) KUHPidana. Sedangkan terdakwa Notaris Musdalifah Binti Mas’ud S.H., M. Kn dengan Pasal 264 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai bersepakat menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Gubernur Suryo, Surabaya sebesar Rp 24 Miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait