Ernawati Sapsuha,S.pd Camat Mangole Barat
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Sidang perkara pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa oknum Camat Kecamatan Mangole Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara Ernawati Sapsuha alias Onco Ni (42) terhadap korban Suaib Marasabessy alias Ai diputus hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana dengan nomor perkara : 37/Pid.B/2022/PN Snn
Getok palu oleh Ketua Mejalis Hakim, Muhammad Fadlullah, S.H. pada saat membacakan putusan tersebut dan menjatuhi hukuman terdakwa Onco Ni, lima bulan penjara atas perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Risman saat diwawancarai, Selasa (7/2/23), mengatakan, pihaknya menerima putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sanana terkait perkara terdawa Ernawati
“Kemudian PH dari Ernawati mengajukan banding, setelah dibanding, pihaknya akan terus mengikuti prosesnya, “Tuntutan kami tiga bulan sedangkan vonis hakim lima bulan, “kata Rasman
Sidang pencemaran nama baik itu berlangsung tak lama. Terpisah Suaib mengapresiasi kinerjka aparat penegak hukum usai vonis bersalah dijatuhkan kepada Ernawati
“Terimakasih dari saya pribadi selaku pihak korban kepada Mejalis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, “ujarnya
Sementara itu, Kuswandi Buamona, mengatakan, Pihaknya bersama Fahmi Drakel selaku kuasa hukum sudah berupaya untuk pembelaan yang maksimal sesuai dengan fakta – fakta dari putusan tersebut.
Namun di dalam persidangan klennya akan melakukan upaya banding terhadap putusan hakim, “Pihaknya juga akan siapkan memori banding secepat, “kata Kuswandi. [dn]