Puluhan Nelayan Kepulauan Sula Gruduk Kantor Bupati, Ini Penjelasannya

  • Whatsapp

KEPULAUN SULA,beritaLima,com|Puluhan Nelayan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara yang tergabung dari Desa Paratina, Fokalik, Malbufa, Bajo, Waiboga, Waiman, dan Fuata datangi Kantor Bupati terkait Kebijakan Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Sula, Senin (6/2/23)

“Arahab Lek, Kordinator aksi yang juga nelayan desa Malbufa menyampaikan, DKP Kepsul belum bisa mampu mencari solusi terkait kebijakan larangan bagi nelayan untuk mendatangkan kapal jaring.

“Berikan solusinya, bukan asal larang- larang saja, ini kan aneh,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan masa Aksi, Kapala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Sula, Sahlan Norau menjelaskan, pemberian bantuan perahu viber berdasarkan titik koordinat di 12 kecamatan.

“Untuk kelompok penerima harus memiliki dokumen atau data dari titik koordinat, di bagi per kecamatan, apabila kecamatan tersebut masuk dalam titik koordinat dan di sertakan dengan proposal, maka akan di berikan kepada kelompok nelayan tersebut,” bebernya.

Untuk itu, terkait kehadiran kapal penangkap ikan dari Provinsi Sulawesi Htara berkapisitas mulai dari 29 GT – 98 GT. Dan anehnya sejumlah kapal yang didatangkan tersebut tidak memiliki izin beroperasi dan tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah daerah khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan.

Sebab mendatangkan kapal secara sepihak tanpa ada pemberitahuan kepada pemerintah setempat, maka pemerintah daerah khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula akan melaporkan pihak-pihak tersebut kepada pemerintah Provinsi Maluku Utara, “ucapnya.

Sementara itu, Asisten I Pemda Kepulauan Sula, Jaidun Salamun juga bilang, untuk BBM, pihaknya sudah melakukan kordinasi ke Provinsi bahkan Propinsi sudah lanjutkan ke Pertamina Pusat untuk berupaya membuka SPBUN khusus nelayan.

“Tapi sementara terhalang oleh angggaran, akan tetapi pihaknya akan berupaya mencari solusi lain untuk membantu BBM para nelayan,” ujarnya.

Diketahui, Ini tuntutan Nelayan ke Bupati Kepulauan Sula:

1. Mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas anggaran bantuan body fiber pada DKP Kepulauan Sula untuk nelayan pada Tahun 2021 dan 2022.

2. Meminta kejelasan terkait kebijakan Kadis DKP Kepulauan Sula tentang larangan bagi nelayan mendatangkan kapal jaring.

3. Meminta Kadis DKP Kepulauan Sula untuk memperjelaskan serta memberikan solusi terkait kebijakan tentang wacana pemutusan rumpong milik nelayan Kepulauan Sula.

4. Mendesak Bupati Kepulauan Sula untuk menyediakan pangkalan BBM khusus desa – desa nelayan.

5. Mendesak Bupati Kep Sula untuk mengadakan kapal jaring dalam kesejahteraan nelayan di Kepulauan Sula.

6. Mendesak Bupati Kepulauan Sula untuk mengevaluasi oknum – oknum pegawai DKP Kepulauan Sula yang diduga melakukan pungli pada saat melakukan penahanan 3 kapal jaring beberapa waktu lalu.

7. Mendesak Bupati Kepulauan Sula segera memberhentikan Kadis DKP Sula karena tidak becus dan arogansi dalam menjalankan tugasnya sebagai Kadis DKP. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait