SURABAYA – beritalima.com, Tiga terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang – Madura, yakni Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah, Hadi Musthopa dan Imam Supandi dituntut hukuman berbeda oleh tim Kejati Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/10/2019).
JPU Kejari Sampang Anton Zulkarnain yang diperbantukan pada Kejati Jatim dalam kasus ini menyatakan, dalam kapasitas dan peran yang berbeda, ketiga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 200 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk itu menuntut supaya majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah selama 7 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan. Sedangkan untuk terdakwa Hadi Musthopa dan Imam Supandi masing-masing dituntut hukuman penjara selama 5 tahun,” ujar JPU Anton Zulkarnain.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda pembelaan.
Dalam dakwaan, disebutkan pada 22 Mei 2019 pukul 09.00 WIB, terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad menghubungi via handphone terdakwa Hadi Mustofa, Imam Supandi dan yang lainnya untuk datang ke rumahnya di Dusun Duko, Desa Tambelangan, Kec. Tambelangan, Kab.Sampang. Kemudian pukul 10.00 WIB, telah banyak orang berkumpul di rumah terdakwa Habib Abdul Qodir dan membuat bom molotov yang terbuat dari botol Krating Daeng, sumbu dan minyak tanah.
Selanjutnya, atas perintah terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah, pada pukul 12.00 WIB mereka mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, untuk istiqosah. Sebelum sampai ke kantor KPU Kabupaten Sampang mereka mampir di pondok atau rumah Kyai Muktadir di Jalan Barisan, Kota Sampang.
Setelah itu, pada pukul 15.40 WIB ketiga terdakwa dan rombongan masa sebanyak lebih kurang 60 orang, mengendarai 2 mobil Pick Up L 300 dan 3 unit sepeda motor ke kantor KPU Kabupaten Sampang untuk mengikuti istiqosah dan dilanjutkan berbuka puasa.
Pukul 21.30 WIB, acara istiqosah di Kantor KPU Kabupaten Sampang selesai, ketiga terdakwa dan rombongan masa pun pulang menuju ke Tambelangan.
Namun, sesampainya di depan Masjid Al Jihad, dua mobil Pick Up dan 3 sepeda motor yang dinaiki terdakwa dan masa tersebut berhenti dan diparkir di Jalan Sekolahan MTS Hoirul Ulum. Setelah para terdakwa dan rombongan masa berhenti didekat Polsek Tambelangan, Selanjutnya Habib Abdul Qodir memerintahkan kepada masa “maju serang, maju bakar” lalu melemparkan bom Molotov yang sebelumnya telah dipersiapkan, kearah kantor Polsek Tambelangan.
Lalu masa pun dengan beringas menghancurkan dan merusak gedung Polsek Tambelangan dan rumah dinas dan Kapolsek Tambelangan, yang menyebabkan beberapa anggota Polsek Tambelangan yang bertugas tunggang-langgang.
Akibat diserang masa, Polsek Tambelangan terbakar dan luluh lantak. Belakangan diketahui, motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta. (Han)