Terdakwa Pembunuhan di Araya Fitnes Club Dituntut 20 Tahun, Istri Korban Sebut Anak-Anaknya Masih Trauma

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Erens Bin Alay, terdakwa pembunuhan sadis di Araya Fitnes Club dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak.

Zulfikar Pamalango, Jaksa Penuntut dalam perkara ini menyatakan, Erens Bin Alay terbukti bersalah dengan sengaja melakukan pembunuhan secara berencana berikut semua unsur-unsurnya.

Sebelum menjatuhkan amar tuntutannya, jaksa Zulfikar menimbang hal-hal yang meringakan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan, pembunuhan yang sudah dilakukan Erens meninggalkan trauma berkepanjangan bagi keluarga dan terlalu sadis.

Sementara hal yang meringankan, Erens Bin Alay bersikap sopan selama persidangan di gelar.

“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Erens Bin Alay bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 KUHP, menyatakan terdakwa membayar biaya perkara sebesar 2000 rupiah,” ucap jaksa Zukfikar saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya. Kamis (14/10/2021).

Atas tuntutan ini, Majelis Hakim yang diketuai Agung Gde Pranata menawarkan kepada terdakwa Eren maupun tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

“Silahkan bisa diajukan lisan maupun tertulis atau diserahkan ke penasehat hukum saudara,” kata hakim Agung Gde Pranata kepada terdakwa Eren.

Sidang pembelaan tersebut sedianya akan digelar satu pekan mendatang, pada Kamis 21 Oktober 2021.

“Sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup,” tandas hakim Agung Gde Pranata menutup persidangan.

Dari pantauan, sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan ini juga disaksikan Yuliana Sinatra (istri korban) dan keluarganya, dengan didampingi kuasa hukumnya Joni Irwansyah, SH.MH.

Kepada wartawan, Yuliana Sinatra berharap agar terdakwa Eren dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Menurutnya, perbuatan terdakwa Eren telah membuat trauma bagi dia dan anak-anaknya.

“Sampai hari ini, khususnya anak-anak saya masih trauma. Karena itu keadilan harus ditegakkan. Dia (terdakwa) harus dihukum sesuai perbuatannya,” tandasnya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren Bin Alay mendatangi korban Fardi Chandra ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.

Korban Fardi Chandra pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren. Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Sebaliknya Eren justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau lebih dulu di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.

Dalam kasus ini terdakwa Eren Bin Alay dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait