SORONG, Berita lima.com – Jaksa Penuntut umum (JPU), Sidang Terdakwa pidana pencabulan, inisial SM, dituntut 12 tahun Penjara oleh Jaksa, Piter Louw, SH, dalam sidang pembacaaan tuntutan di Pengadailan Negeri (PN) kelas II B Rabu 12/4 Pekan lalu di pengadilan Negeri Kota Sorong. Jumat (14/04)
SM, dituntut oleh JPU, karena terbukti secara hukum, melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dinar Pakpahan, SH, dihadiri Penasehat Hukum (PH) terdakwa Yesaya Mayor, SH. Usai mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, sidang ditunda dan akan kembali digelar pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa dilaporkan ke Polres Raja Ampat karena mencabuli RR (12), di Hutan Bakau, belakang Kampung Slamet arah Waiwo, Kabupaten Raja Ampat, Kamis (10/11/16).
Saat itu, korban diajak terdakwa untuk mengambil ban di Pelabuhan Lokbon, dengan iming-iming diberi uang sebesar Rp. 50 ribu. Namun, dalam perjalanan terdakwa membawa korban ke dalam hutan dan kemudian melakukan aksinya. (Dzul)