Ketika Terdakwa disidang Pencurian Bilik Suara KPU Bondowoso Dituntut 8 Bulan
Laporan Reporter Baritalima.com Bondowoso Rois
BONDOWOSO, beritalima.com – Sidang kasus pencurian ribuan bilik suara milik KPUD Bondowoso mulai memasuki sidang dengan agenda tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) Bondowoso menuntut terdakwa Rony Hayu Amaliah warga Sekarputih ini dengan tuntutan 8 bulan penjara.
Tuntutan Jaksa tersebut berdasarkan hasil penyidikan, dimana terdakwa terbukti melakukan pencurian bilik suara milik KPU Bondowoso. JPU melakukan tuntutan dihadapan majelis hakim yang melakukan persidangan yang ke 3 kalinya di Pengadilan negeri Bondowoso Selasa (19/03).
Jaksa penuntut umum Ardian Wahyu Hastono menyampaikan bahwa terdakwa telah melanggar undang hukum pidana pasal 363 ayat 1. Dimana perbuatannya telah mengakibatkan kerugian terhadap orang lain maupun lembaga.
“Terdakwa secara shah dan meyakinkan membuka gembok gudang yang kemudian mengambil barang-barang didalamnya (bilik suara.red) kemudian membawanya dengan menggunakan mobil kijang milik terdakwa. Kemudian sama terdakwa dijual,” ungkapnya.
Selanjutnya ketua majelis hakim Khusairi SH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan, apakah menerima atau keberatan atas tuntutan JPU.
Mendengar tuntutan jaksa tersebut, terdakwa hanya bisa tertunduk lesuk dan meminta keringanan karena menyesali atas perbuatannya. “Saya minta keringanan dan hukuman kurang dari 8 bulan penjara. Kasian anak dan istri saya,” pintanya.
Namun hasil persidangan Ketua majelis hakim akhirnya belum memutuskan dan persidangan dilanjutkan minggu depan. Ia juga meminta terdakwa mengajukan keringanan kepada JPU.