SURABAYA – beritalima.com, Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, dua oknum polisi aktif di Polda Jatim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Suabaya pada kasus penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi. Rabu (22/9/2021).
Kedua terdakwa terjerat beberapa pasal. Yaitu, pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40/1999. Tentang pers Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Surabaya ikut mendampingi kasus tersebut. Usai persidangan, mereka melakukan aksi di depan pagar PN Surabaya. Saat itu mereka menggunakan baju hitam dengan tulisan ‘Pentungan Tidak Bisa Hentikan Liputan’.
Juga mereka menutup kepala mereka dengan plastik putih. Plasitik itu mengingatkan mereka tindakan aparat yang menyiksa Nurhadi. Bahkan, menutup kepala Nurhadi dengan plalstik. Serta memberikan berbagai ancaman. Tindakan itu dilakukan oleh beberapa oknum Polisi dan TNI.
Sayang, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, hanya dua orang oknum polisi saja. Dalam aksi itu, aliansi ini mendesak agar aparat penegak hukum menjalankan praktik penyidikan dan peradilan yang bersih.
Mereka juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menahan kedua terdakwa. Terakhir meminta kepolisian untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih belum terungkap.
“Para terdakwa ini kan diperlengkapi dengan senjata api. Sehingga, memberikan dampak psikologis yang negatif terhadap korban Nurhadi,” kata Ketua AJI Surabaya Eben Haezer usai aksi.
Setelah aksi itu dilakukan, mereka bertemu dengan Ketua PN Surabaya Joni. Saat itu, humas Pengadilan yaitu Safri yang mewakili Joni. Mereka (anggota AJI Surabaya) diterima di ruang humas PN Surabaya.
“Kami tadi hanya menyampaikan aspirasi kita saja,” katanya lagi. (Han)