Terekam CCTV Dan Diuploads Korbannya, Dua Maling Motor Dibekuk

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com –
Menjadi korban Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) membuat Kasmiati asal Jalan Pagesangan Surabaya ini geram, terlebih aksi para pencuriannya itu terekam CCTV yang ada di rumahnya. Karena rasa jengkel, korban pun menguploads rekaman aksi maling itu ke youtube.

Alhasil buah dari uploads rekaman CCTV oleh korban tersebut dan di lihat ribuan orang, termasuk Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Ipda Agus Eko. Berbekal insting Ipda Agus, dua pelakunya berhasil dibekuk, pada Rabu (7/6/2017).

Dua pelakunya itu adalah Sholehudin (23) asal Ds Nganti RT 3 RW 2 Lamongan
dan Farid Effendi (32) asal Jalan Gresikan Gg. 6 Surabaya. Dalam setiap aksi keduanya mengaku bertiga, namun satu pelaku lainnya Saiful Gober telah tertangkap oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kepada petugas, dua maling ini mengaku jika sedikitnya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lima kali, lima motor berhasil di embat yang salah satunya dari area parkir Kampus ITS Sukolilo, satu motor lainnya di daerah Pagesangan. “Motor dijual ke Madura, hasilnya dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari”, aku tersangka Sholehudin.

Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Hariyanto didampingi Kanit Reskrim, Ipda Agus Eko menjelaskan, saat Tim Anti Bandit melakukan penyelidikan hunting wilayah, saat di Jalan Gubeng diketahui dua pelaku ini melintas. Tim Anti Bandit lalu melakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan.

“Keduanya saat itu berencana akan beraksi, setelah sebelumnya berkeliling mencari sasaran “, sebut Gatot.

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, tas yang ada padanya didapati kunci leter T yang ujungnya pipih, 1 buah kunci pas, 2 buah kunci honda. Di lima TKP yakni Bronggalan, Gresikan, Kampus ITS dan Pagesangan itu, peran Sholehudin sebagai pemetik sementara Farid Effendi perannya sebagai yang mengawasi situasi sekitar
lokasi.

Dari dua tersangka ini petugas mengamankan, 1 buah tas cangklong warna doreng, 1 Kunci leter T, 1 kunci pas, 1 buah kunci leter L ujungnya pipih dan 2 buah kunci motor. Keduanya terancam penjara selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP.

Repoter: Eko

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *