MAGELANG, beritalima.com | Gara – gara tergiur dengan iming – iming bisa membantu penundaan penyitaan agunan rumahnya dari salah satu KSP Magelang, Nanang warga Podosuko, Candimulyo tertipu puluhan juta oleh B yang mengaku sanggup mengurus permasalahan tersebut.
Menurut pengakuan B, dirinya menawarkan diri ke korban untuk membantu keringanan permasalahan hutang piutangnya dengan pihak koperasi.
“Korban telah menyerahkan uang dengan total Rp. 40.000.000, 00 yang diberikan secara bertahap.” ungkapnya.
Uang sejumlah tersebut, tambah pelaku, pertama kali diberikan pada Juni hingga Desember 2018 tahun kemarin.
“Namun uang tersebut habis untuk kebutuhan sehari-hari. Dan rencananya akan saya bayarkan pada awal tahun.” tambahnya.
Dia meneruskan dirinya juga telah bertemu dengan pengacara koperasi soal hutang piutang tersebut. Namun tidak berhasil hingga Mei 2019 pihak koperasi akan melelang rumah Nanang.
Ditegaskan oleh Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto,S.H.
merasa tertipu korban melaporkannya ke Polsek Candimulyo.
“Atas dasar laporan korban akhirnya pelaku kami tangkap. Atas tuduhan penipuan dan diancam pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.” Tandas Eko Mardiyanto. (Sugeng D)