Pemkot Palembabg Gelar Work Shop Implementasi Host To Host PBB-BPHTB

  • Whatsapp

Palembang, beritalima.com|Pemerintah Kota Palembang bersama Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Workshop Implementasi Host to Host Pajak Bumi dan Bangunan/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB/BPHTB)
Badan Pendapatan Daerah/Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Badan Pertanahan Nasional (Bapenda/ BPPRD-BPN) yang diikuti kota dan Kabupaten Se Sumatera Selatan kamis (8/8/2019) dikator Walikota Palembang.

Dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan Palembang sudah melakukan dua
hal untuk peningkatan pendapatan
asli daerah (PAD). Pertama dengan pemasangan tapping box (alat perekam transaksi) untuk empat jenis pajak, yakni restoran, hotel, hiburan, dan parkir. “Kedua upaya kita adalah dengan host to host PBB-BPHTB ini.

Host to host PBB-BPHTB ini sudah kita mulai sejak 2013, sejak pertama diserahkan dari pusat ke daerah. Perda kita tahun 2011. Due tahun kita belajar, didik penilai BPHTB-nya. Kami Pemkot Palembang juga menyambut baik atas kegiatan ini, tentunya membawa kebaikan bagi kota Palembang,”jelasnya.

Pemasangan tapping box (alat perekam transaksi) untuk empat jenis pajak, yakni restoran, hotel, hiburan, dan parkir. ”Kedua upaya kita adalah dengan host to host PBB-BPHTB ini. Host to host PBB-BPHTB ini sudah kita mulai sejak 2013, sejak pertama diserahkan dari pusat ke daerah. Perda kita tahun 2011. Dua tahun kita belajar, didik penilai BPHTB-nya.

“Kami Pemkot Palembang juga menyambut baik atas kegiatan ini, tentunya membawa kebaikan bagi kota Palembang,”jelas
nya.

Ditempat yang sama, Tim KPK Junaidi menambahkan kegiatan kita pada pagi hari ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari kegiatan tanggal 3 Mei yang lalu itu salah satunya adalah adanya integrasi data host to host antara DPR dengan badan pengelola pajak daerah atau bapenda.

” Ya intinya ini merupakan salah satu area intervensi yang didorong oleh KPK dalam rangka untuk optimalisasi penerimaan daerah daerah dari sektor BPHTB target akhirnya, tapi target jangka pendek ini semua transaksi pengalihan hak atas tanah itu dilakukan secara online atau terikat secara Iangsung,”tutupnya
( Nn )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *