BANGKALAN, Beritalima.com– Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangkalan berinisial YA (40) menjadi korban penipuan ‘pesugihan’.
Pelaku Masurah Al Maya (43) warga Desa Perancak, Kecamatan Sepuluh Bangkalan berhasil menggasak harta korban (YA, Red) senilai Rp 740 juta. Modus yang dilancarkan pelaku adalah menjanjikan harga kekayaan yang berlimpah.
Penipuan itu bermula setelah pelaku berkenalan dengan korban pada 2013 lalu. Setelah berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengaku punya kenalan dukun yang bisa mendatangkan rezeki. Termakan dengan omongannya, korban pun langsung tertarik.
Bermodal bujukan yang berhasil memikat korban, pelaku langsung beraksi dengan meminta uang mahar sebesar Rp 6 juta kepada korban.
Selain itu, pelaku menawarkan seperangkat alat minangan untuk mendatangkan rezeki yang disertai sejumlah uang tebusan yang begitu fantastis. Tak hanya itu, setiap bulan korban dimintai uang setoran berkisar Rp 5 sampai 7 Juta per bulan dengan dalih untuk memperbarui mantranya.
Aksi pelaku tidak hanya berhenti disitu, korban masih menjadi bulan-bulanan pelaku untuk melancarkan aksinya. Selanjutnya pelaku menyerahkan keris dan batu akik kepada korban yang dipercaya mendatangkan rezeki.
Namun, keris dan batu akik itu harus disempuh setiap 3 bulan sekali. Tanpa curiga, lagi-lagi korban tertipu yang menghabiskan hartanya berkisar Rp 70 juta.
Setelah berhasil menggasak harta korban, pelaku tetap melanjutkan aksinya, kali ini dengan iming-iming hutang bunga. Anehnya, meskipun tidak pernah menerima uang pokok, korban tidak pernah curiga. Malah, setiap minggu korban dimintai uang sebagai ongkos mengurus pinjaman tersebut. Dengan total kerugian untuk ongkos Rp 20 juta.
Aksi tetap berlanjut, parahnya kali ini pelaku mengajak korban untuk ikut ritual pesugihan dan penggandaan uang. Namun, yang dilakukan tidak pernah berhasil. Lagi-lagi korban rugi mencapai Rp 100 juta.
Pelaku tambah sadis, setelah berhasil menguras uang korban, pelaku mengajak korban untuk meminjam uang berbunga. Namun lagi-lagi korban tak pernah mendapatkan uang pokok sepeserpun. Tapi, korban selalu ditagih untuk membayar uang bunga sebesar Rp 4 juta sampai hutang pokok lunas.
Tak tanggung-tanggung, korban sampai menjual semua perhiasannya dan meminjam uang ke Bank dan Koperasi untuk membiayai sang dukun yang dipercaya untuk mencapai hajatnya (kaya). Hingga akhirnya, korban mengalami total kerugian sebesar Rp 740 juta.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menerangkan, pihaknya sudah berhasil mengamankan pelaku. Kata Boby, aksi penipuan dengan janji harta yang menggiurkan itu sudah dilancarkan selama 5 tahun oleh pelaku.
Dijelaskan Boby, pihaknya akan terus menelusuri barang bukti yang telah diamankan. “Apakah barang bukti tersangka ini dibeli aset atau tidak,” terangnya, Jum’at (1/2/2019) saat pres realis di Mapolres Bangkalan.
“Tersangka saat ini diancam dengan pasal 378 tentang penipuan,” tandasnya. (Rus)