MADIUN, beritalima.com- Sidang gugatan mantan istri anggota DPRD Kota Madiun atas harta gono-gini yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, seharusnya sudah memasuki agenda jawaban dari pihak tergugat, Rabu 1 November 2017.
Namun kuasa hukum tergugat I, Usmanbaraja, SH, belum siap dengan jawaban atas gugatan penggugat dengan alasan relas (panggilan) dari pengadilan yang diterimanya, tidak mencantumkan agenda sidang.
“Kami tidak tahu kalau hari ini agendanya jawaban. Sidang yang lalu soalnya kami bisa datang karena ada agenda sidang di pengadilan lain. Jadi kami belum siap. Bukan kok mengulur waktu. Minta waktu satu minggu,” dalih Usmanbaraja, SH, usai sidang.
Sebenarnya, lanjutnya, pihaknya tidak ingin dalam perkara ini, ada yang kalah ada yang menang. “Yang kami inginkan, semua menang. Baik penggugat ataupun tergugat. Harapan kami lagi, tergugat V (pembeli), mau ‘berkoalisi’ dengan kami,” harap Usmanbaraja, SH.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Srutopo Mulyono, kemudian ditunda Rabu pekan depan. Namun sesuai permohonan kuasa hukum penggugat, R. Indra Priangkasa, SH, agar sidang siang sekitar pukul 14.00 WIB.
“Sidang ditunda Rabu tanggal 7 November 2017. Sesuai kesepakatan, sidang jam dua siang,” kata ketua majelis hakim, Srutopo Mulyono, sebelum mengetuk palu.
Diberitakan sebelumnya, dua perempuan, masing-masing Tatik Murjani warga Jalan Tumpak Manis I Kelurahan Manisrejo dan Endang Tri Wahyuni, warga Jalan Mangga XI/22 Kelurahan Kejuron, Kota Madiun, harus berhadapan di pengadilan demi harta peninggalan mantan suami mereka, Almarhum Kentot Prawiyanto, yang juga mantan anggnta DPRD Kota Madiun, Jawa Timur.
Melalui kuasa hukumnya, R. Indra Priangkasa, Tatik Murjani selaku penggugat prinsipal, menggugat Endang Tri Wahyuni sebagai tergugat I, Fitriano P tergugat II, Purtini tergugat III, Soejoso tergugat IV dan Rimhot H Nababan tergugat V. Nama terakhir (tergugat V), merupakan pembeli rumah yang disengketan.
Sedangkan turut tergugat yakni Kepala Dinas Dukcapil Kota Madiun selaku turut tergugat I, Notaris Asni Arpan turut tergugat II dan Kepala BPN Kota Madiun selaku turut tergugat III.
Menurut kuasa hukum penggugat, R. Indra Priangkasa, awal mula dilayangkan gugatan ini yakni ketika antara kliennya dan almarhum Kentot Prawiyanto, membeli sebidang tanah dan bangunan milik tergugat IV di Jalan Tumpak Manis Ib/02 Kelurahan Manisrejo, Kota Madiun. Namun meski harta gono-gini, tapi saat dilakukan balik nama bukan atas nama keduanya.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 201 meter persegi tersebut, tiba-tiba dikuasai tergugat I dan tergugat II. Untuk diketahui, tergugat II merupakan anak ‘angkat’ tergugat I. Karena seperti halnya perkawinannya dengan penggugat, perkawinan tergugat I dengan almarhum Kentot, juga tidak mempunyai anak. (Dibyo).
Ket Foto: R. Indra Priangkasa (kiri) Usmanbaraja (kanan).