M.Yunus Laporkan Salah Satu Tokoh Besar Banyuwangi Ke Kejati Jatim Dugaan Penyimpangan Dana Bansos

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Setelah merasa jadi korban kriminalisasi oleh oknum-oknum pengurus salah satu lembaga keagamaan di Banyuwangi sehingga menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU IT Serta pencemaran nama Baik dipolres Banyuwangi, M. Yunus Wahyudi balik melaporkan Tokoh Besar di Banyuwangi (MA) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan penyimpangan dan penggelapan dana Bansos.

Surat laporan yang diantar sendiri oleh Yunus ke kantor Kejati pada hari Selasa (31/10/17) itu disertai sebagian alat bukti sebagai pendukung laporannya.

Saat dikonfirmasi awak media Yunus mengatakan jika seharusnya dirinya didukung karena berani mengungkap kebenaran dan bukannya malah terkesan dikriminalisasi sehingga menjadi tersangka.

“Yang saya ungkap semua adalah kebenaran dan disertai bukti kuat jika ada lembaga keagamaan di Banyuwangi menerima dana hibah Bansos hingga tiga kali berturut turut dan penggunaanyapun diduga hanya dibuat bancakan para oknum pengurusnya, termasuk MA yang sekarang saya laporkan ini”,papar Yunus.

“Jangan jadikan lembaga keagamaan untuk mencuri uang negara yang seharusnya buat kemaslahatan umat”,tambahnya dengan nada geram.

Dikabarkan saat ini Yunus sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banyuwangi setelah dilaporkan H. Nanang salahsatu pengurus PCNU Banyuwangi dengan dugaan pelanggaran UU IT melalui LBH nya. (tim)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *