KOTA MALANG, beritalima.com– Ratusan pedagang pasar Merjosari Kota Malang, bersama tim kuasa hukum hari ini menggelar sidang ‘Class Action’ yang didampingi Lembaga Mediasi Konflik Indonesia (LMKI) Jawa Timur. Namun, para tergugat tak bisa hadir dalam sidang perdana.
Rohman Hakim SH, Ssos, MM Ketua tim Kuasa Hukum pasar Merjosari menyampaikan bahwa para tergugat yakni, PT Citra Gading Astritama, Walikota Malang, dan Kepala Dinas Pasar tak hadir dalam sidang.
“Sidang terpaksa ditunda Selasa depan, karena ketiga tergugat tak bisa hadir, ” ungkap Rohman yang juga sebagai Ketua LMKI Jawa Timur kepada beritalima.com, Selasa, 21/11/2017.
Rohman menjelaskan kenapa harus dilakukan sidang gugatan ‘Class Action’, menurutnya hal itu karena selama ini pedagang sudah melakukan perjuangan yang cukup panjang, namun dinilai tidak ada solusi yang kongkrit dari pihak pihak yang telah digugat.
“Kenapa harus Class Action, karena jika harus sidang 1 dan sidang ke 2 itu kurang efektif, karena kita memerlukan sidang yang cepat dan singkat,” ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Advokat Efendi SH anggota TIM kuasa hukum Pedagang Merjosari mengatakan bahwa gugatan itu akan terus dilakukan hingga ada keputusan tetap dari pengadilan.
“Kita akan terus melakukan pembelaan dan memperjuangkan para pedagang pasar Merjosari,” jelasnya. (Red/gie)