SURABAYA, Beritalima.com-
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (5/2)2025). Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa khususnya evaluasi pelaksanaan CPNS dan PPPK 2024 hingga penataan PPPK dan Non ASN di tahun 2025.
Dihadapan Ketua Tim Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus dan Anggota Komisi II yang hadir, Pj Gubernur Adhy mengatakan bahwa Pemprov Jatim berkomitmen menjalankan amanah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66 terkait penyelesaian tenaga non-ASN yang dilakukan melalui penambahan pegawai ASN serta penataan pegawai baik PPPK maupun tenaga Non ASN.
Adhy mengatakan, penataan pegawai Non ASN di lingkungan Pemprov Jatim mengacu kepada Kementerian PAN-RB dimana seluruh pegawai harus terdata pada pangkalan data base BKN pada tahun 2022.
“Allhamdulillah Pemprov Jatim bisa mengendalikan dan menata data PPPK dan Non ASN menggunakan anggaran yang berasal dari APBD Provinsi Jatim,” jelasnya.
Terkait penataan Non ASN atau PTT-PK pasca Desember 2024, Pemprov Jawa Timur telah mengambil langkah-langkah strategis antara lain masih memperpanjang PTT-PK peserta seleksi PPPK periode I dan II hingga diangkat menjadi PPPK.
Serta, melakukan evaluasi dan penilaian kinerja dengan wajib menyusun laporan hasil capaian kinerja terhadap PTT-PK melalui aplikasi yang disediakan oleh BKD Provinsi Jawa Timur.
Adhy menyadari persoalan pendataan pegawai Non ASN masih terjadi beberapa persoalan di Indonesia bahkan di Kabupaten/Kota di Jatim yang anggaranya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga jika mengacu pada Inpres Nomer 1 Tahun 2025 maka terdapat penyesuaian bagi daerah.
Akan tetapi, Pemprov Jatim telah mampu menyelesaikan pendataan tenaga Non ASN sehingga penataan Non ASN di Jatim tidak ada lagi tenaga honorer di tahun 2025.
“Kami sudah membuat surat larangan Non ASN berupa Surat Edaran Gubernur tidak memperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru,” tegasnya.
Berdasarkan SE Menpan RB tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN, Pemprov Jatim mengambil beberapa langkah diantaranya tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN setelah mendapat rekomendasi dari BKD.
“Di Pemprov Jatim kami menambah Tukin bagi PPPK sebesar 50% dari gaji bedasarkan golongan,” sebutnya.
Saat ini bedasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah Prov. Jatim, total pegawai Pemprov Jawa Timur sebanyak 86.749, dengan rincian PNS sebanyak 38.106 (65%), PPPK 20.137 (35%), dan non-ASN sebanyak 28.326. Adapun berdasarkan jabatannya untuk struktural 2%, fungsional 85%, dan pelaksana 13%.
Pada pengadaan CASN tahun 2024, Pemprov Jatim telah membuka formasi CASN sejumlah 5.650. Dari jumlah itu terbagi dalam formasi CPNS sebanyak 2.314 dengan rincian 514 formasi bidang kesehatan dan 1.800 bidang teknis. Sedangkan, formasi PPPK sebanyak 3.336.
Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Tim Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan bahwa kunjungan kerja spesifik komisi II DPR RI kali ini dalam rangka menggali informasi dan masukan terkait rekrutmen CPNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Jatim.
Nantinya masukan tersebut akan menjadi bahan diskusi internal bagi komisi II DPR RI yang akan di diskusikan kepada pihak atau lembaga terkait.
“Semua jawaban ataupun masukan yang disampaikan kepada komisi II DPR RI akan menjadi bahan diskusi di internet komisi II DPR RI dan selanjutnya akan dijadikan bahan untuk ditindaklanjuti dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan Kementerian lembaga terkait,” tutupnya.
Turut hadir Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN RI, Kepala Kanreg II BKN Surabaya, Kepala BKD Kab/Kota se Jawa Timur.(Yul)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-REKAPITULASI-LANSCAPE.png)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-TERIMAKASIH-LANSCAPE.png)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2024/12/iklan-display-HNY-landsc.png)