Terima Kunjungan Komisi IX DPR RI, Pemkot Surabaya Bahas Percepatan Pendataan PPPK

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima kunjungan kerja dari Anggota Komisi IX DPR RI di Ruang Majapahit, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Senin (12/9/2022). Dalam kunjungan tersebut, rombongan Anggota Komisi IX DPR RI yang diketuai oleh Nur Yasin, membahas soal pengawasan terhadap tenaga kerja Non ASN di lingkup Pemkot Surabaya.

Di kesempatan ini, Ketua Rombongan Kerja Komisi IX DPR RI, Nur Yasin disambut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Wali Kota Eri Cahyadi. Dalam kunjungan kerja kali ini, Nur Yasin membahas soal progres pengangkatan pegawai Non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Surabaya.

“Pembahasan ini untuk menindaklanjuti implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 yang diterapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),” kata Nur di ruang Majapahit, Bappedalitbang Kota Surabaya.

Nur Yasin menjelaskan, di dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan, bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun. Ia menyampaikan, implementasi dari PP tersebut, masing – masing pemerintah kota/daerah ditargetkan selesai pada 23 November 2023 mendatang.

Selain itu, ia menyampaikan laporan dari Kemenpan RB, bahwa kebijakan PP No. 49 tahun 2018 itu belum dirasakan secara menyeluruh oleh Pegawai Non ASN di beberapa daerah, karena terkendala ketersediaan anggaran dan formasi yang tepat. “Sehingga ini menjadi sangat krusial Pak Sekda, kami harap di Kota Surabaya bisa segera diselesaikan dengan cepat,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Dalam kunjungan kerja kali ini, Nur Yasin tidak sendiri, ia didampingi oleh Anggota Komisi IX lainnya antara lain Krisdayanti dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur V, I Ketut Kariyasa Adnyana dari fraksi PDIP Bali, Linda Megawati dari Fraksi Partai Demokrat Jawa Barat IX, Andi Ruskati Ali Baal Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Barat dan HASNAH SYAMS dari Fraksi Partai NasDem Sulawesi Selatan II.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, ada beberapa poin pembahasan dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI kali ini. Diantaranya adalah membahas soal kepastian formasi, kemungkinan tidak tertampungnya pegawai Non ASN menjadi PPPK dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PPPK.

“Beberapa kendala itu yang kami sampaikan di dalam kunjungan Anggota Komisi IX DPR RI kali ini, kami harap ke depannya ada solusi dan alternatif untuk mengatasi hal tersebut. Karena kan selama ini alokasi dana untuk PPPK menggunakan APBD,” kata Hendro.

Hendro menegaskan, untuk menindaklanjuti PP No 49 tahun 2018 ini, Pemkot Surabaya berupaya melakukan percepatan pendataan tenaga Non ASN. Percepatan itu dilakukan agar tenaga Non ASN di lingkup Pemkot Surabaya bisa segera ditempatkan sesuai dengan ketersedian formasi yang ada.

Selain percepatan pendataan, Hendro menyampaikan soal kesejahteraan pegawai Non ASN di lingkup Pemkot Surabaya kepada Anggota Komisi IX. Terobosan yang dilakukan pemkot untuk kesejahteraan pegawai Non ASN antara lain, memberikan gaji sesuai dengan UMK Kota Surabaya. Selain itu, pemkot juga memberikan jaminan keamanan untuk pegawai Non ASN dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Saat ini, total tenaga Non ASN di Pemkot Surabaya ada 24.993. Insyaallah bulan depan segera kami selesaikan pendataannya, setelah itu kita kirim ke Kemenpan RB, kemudian tinggal kita tunggu seperti apa petunjuk teknis (juknis) selanjutnya,” pungkas Hendro. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait