Terima Pansus RUU Pemilu, Gus Ipul Bahas Isu-Isu “Seksi”

  • Whatsapp
wagub jatim menerima cendramata dari ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI di Ruang negara Grahadi

Pemilihan Umum (Pemilu) selalu menjadi hal yang menarik untuk dibahas. Terutama isu-isu yang dianggap “seksi” seperti soal sistem pemilu terbuka atau tertutup, masalah daerah pemilihan, hingga e-voting dan presidential threshold. Hal ini yang kemudian menarik perhatian Wakil Gubernur Jatim, Drs. H. Saifullah Yusuf saat menerima kunjungan Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Kamis (02/02) sore.

Menurut Gus Ipul, sapaan akrabnya, isi-isu ini terus berkembang seiring dibentuknya Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR RI. Terkait sistem pemilu terbuka atau tertutup, menurutnya sistem tertutup bagus untuk peningkatan kualitas partai sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. “Kalau tertutup akan lebih kecil peluang untuk politik uang,” katanya.
Isu lainnya adalah soal dapil pemilihan. Dimana, selama ini dirasa masih ada ketidakadilan. Menurutnya saat ini, di Jatim terdapat 11 (sebelas) dapil dan dirasa sudah cukup mewakili. Sementara itu untuk jumlah anggota DPR akan dibicarakan lebih dalam. “Dibutuhkan riset dan kajian mendalam dengan kaidah ilmiah. Karena ini menyangkut penganggaran.” Katanya.
Lebih lanjut menurutnya, isu terkait presidetial threshold dan e-voting perlu pembahasan lebih lanjut. “Untuk e-voting, ini sebenarnya bagus, tapi perlu persiapan matang baik dari teknologi maupun masyarakatnya. Jadi hal ini perlu diujicobakan di beberapa daerah mulai dari kota-kota besar,” katanya.

Kehadiran Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu ini, lanjut Gus Ipul, merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas. Dimana, dalam Pemilu berkualitas dibutuhkan penyelenggara, peserta, calon-calon yang kuat serta pemilih yang berkualitas.
Ia menambahkan, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyatuan produk hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu, dimana selama ini diatur secara terpisah yaitu UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. “Penyatuan dan penyempurnaan dari masing-masing UU tersebut agar pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 mendatang bisa sukses, aman dan kondusif,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Rombongan Pansus RUU Pemilu, Ir. H. Ahmad Riza Patria, MBA, mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk meminta masukan secara langsung terkait pembahasan RUU penyelenggaraan Pemilu. Selain itu menurutnya, tim sudah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak mulai dari Mahkamah Agung hingga perguruan tinggi dan Dewan Pers terkait materi muatan RUU.
Menurutnya, tanggal 20 Oktober 2016 lalu Presiden Jokowi sudah menyerahkan draft RUU Pemilu. Draft ini terdiri dari 543 pasal dan terbagi beberapa buku mulai dari persyaratan pemilu, jumlah kursi, serta masalah sengketa pemilu. Substansi RUU ini diantaranya terkait ambang batas parlemen, penyederhanaan tingkat rekapitulasi suara, evaluasi draft RUU, e-voting.
“Terkait masalah e-voting, hal ini sudah diuji coba di beberapa daerah. Hasilnya, masalah kecurangan bisa diminimalisir menggunakan sistem ini. e-voting ini dipandang mampu memotong berbagai persoalan,” katanya.

Tim Pansus RUU Pemilu yang hadir kali ini berjumlah 14 orang diantaranya Arif Wibowo dan Sirmaji (Fraksi PDI Perjuangan), Ahmad Zacky Siradj (Fraksi Partai Golkar), Achmad Baidlowi (Fraksi PPP), Viva Yoga Mauladi (Fraksi PAN), Hj. Siti Masrifah (Fraksi PKB), Almuzzamil Yusuf (Fraksi PKS), T. Taufiqulhadi (Fraksi Partai Nasdem), Fandi Utomo (Fraksi Partai Demokrat) dan Rufinus Hotmaulana Hutauruk (Fraksi Partai Hanura). Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimda diantaranya Wakapolda Jatim dan Wakil Kajati Jatim. (hm)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *