Terima Suap, Anggota DPRD Jatim Dihukum 6,5 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kabil Mubarok, anggota Komisi B DPRD Jatim sekaligus terdakwa kasus suap dari pejabat Pemprov Jatim dijatuhi vonis selama 6,5 tahun penjara. Selain hukuman penjara, sang wakil rakyat ini juga dicabut hak politiknya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Rochmad menyatakan, Kabil telah terbukti bersalah menerima dua kali suap uang total sebesar Rp 225 juta. Suap diterima Kabil dari pejabat Dinas Peternakan dan Pertanian Pemprov Jatim.

Dari fakta persidangan terungkap, suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Kabil sebagai anggota DPRD Jatim tidak melakukan pengawasan dan pemantuan atas penggunaan anggaran kedinasan untuk tahun anggaran 2017. “Menyatakan terdakwa Kabil Mubarok bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun,” kata hakim Rochmad di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/1/2018).

Selain hukuman badan, Kabil juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 650 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tak cukup sampai disitu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga dicabut hak berpolitiknya selama 3 tahun. “Mencabut hak politik terhadap terdakwa Kabil Mubarok selama 3 tahun,” tegas hakim Rochmad.

Vonis yang diterima Kabil ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut dari KPK kepada majelis hakim. Pada sidang sebelumnya, Kabil dituntut hukuman 9 tahun penjara. Atas vonis ini, Kabil dan Jaksa Jaksa Penuntut dari KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Perlu diketahui, Kabil ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juli 2017. Sebelumnya dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan enam pejabat sebagai tersangka yakni, Bambang Heriyanto (Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim), Rohayati (Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim), dan Mochamad Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim).

Saat itu, KPK menduga bahwa para kepala dinas di bahwa Pemprov Jatim telah memberikan uang suap kepada Basuki. Uang tersebut bertujuan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran kedinasan untuk tahun anggaran 2017. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *