BONDOWOSO, beritalima.com – HGU, seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, hanya bisa pasrah dan menangis, setelah dirinya diberhentikan tidak terhormat. Mantan hakim PN Tarakan ini, diberhentikan karena terbukti menerima suap dari pihak berperkara. Jika dibiarkan, hal tersebut tentu dapat mencoreng nama baik pengadilan.
Hal tersebut diketahui dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH), Selasa (30/8) di Gedung MA Jakarta. HGU dianggap sudah melakukan pelanggaran, berupa Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Oleh sebab itu, berdasarkan keputusan akhir, yang bersangkutan harus diberhentikan secara tidak hormat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, saat menjalani sidang, terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Dr Joko Sasmito. Keputusannya, secara bulat menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor dengan pemberhentian tidak dengan hormat.
Randi Jastian Afandi, Humas PN Bondowoso membenarkan, jika memang terdapat hakim yang diberhentikan tidak terhormat. Karena terbukti menerima suap dari pihak yang berperkara. Ternyata dia baru bertugas di Bumi Ki Ronggo, kurang lebih satu tahun yang lalu. Setelah sebelumnya bertugas di PN Tarakan. “Kami sudah mendengar putusannya. Namun, sampai saat ini kami belum menerima salinannya secara resmi,” tegasnya.
Selain itu, Randi juga menjelaskan bahwa HGU menerima suap bukan saat bertugas di Bondowoso. Oleh sebab itu, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti seperti apa kasusnya, berikut dengan bentuk laporannya. “Bukan di pengadilan negeri Bondowoso itu,” katanya.
Sebelum menjalani sidang beberapa hari lalu, HGU ternyata masih aktif melakukan sidang di PN Bondowoso. Beruntung, salah satu inovasi di tempat tersebut, para hakim dikarang untuk bertemu dengan pihak yang berperkara. Jika terpaksa harus bertemu, maka harus dihadirkan kedua belah pihak yang bersangkutan. “Kami sudah sediakan ruangan khusus untuk itu,” pungkasnya. (*/Rois)