MADIUN, beritalima.com- Kota Madiun, Jawa Timur, berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali keempat secara berturut turut. Itu menyusul penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim, Rabu 10 Maret 2021.
Menariknya, Kota Madiun pemerintah daerah pertama di Jawa Timur yang sudah menerima LHP tersebut tahun ini. Bahkan, tercepat ketiga secara nasional.
“Alhamdulillah, kita kembali mendapatkan predikat WTP. Ini tak terlepas dari sinergitas yang baik kita semua. Baik dengan dewan sampai antar OPD,” kata Walikota Madiun, H. Maidi, usai penyerahan LHP di auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur.
Capaian Kota Madiun juga semakin meningkat. Terbukti dengan semakin cepatnya pelaporan keuangan yang disajikan. LKPD sudah diserahkan kepada BPK pada 12 Januari lalu. Artinya, penyusunan LKPD untuk tahun anggaran 2020 hanya 12 hari atau tidak lebih dari dua pekan. Pun, BPK juga tidak melakukan pendahuluan pemeriksaan seperti biasanya. Namun, langsung melakukan pemeriksaan. Tak heran, jika LHP Kota Madiun juga lebih awal dari daerah lain di Jawa Timur.
‘’Kota kita yang pertama menyerahkan LKPD dan yang pertama mendapatkan LHP-nya di Jawa Timur. Apresiasi untuk teman-teman di OPD yang sudah bekerja maksimal dalam pelaporan keuangan daerah,’’ ungkapnya.
Apresiasi walikota ini, wajar. Mengingat pelaporan semakin meningkat dari tahun sebelumnya. Penyerahan LKPD Kota Madiun tercepat kelima pada tahun lalu. Tahun ini sedikit lebih cepat dengan menempati urutan ketiga secara nasional. Selain itu, sejumlah temuan juga semakin diminimalkan.
Walikota menyebut, meningkatnya capaian penilaian, karena keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dari tahun ke tahun. Alhasil, ketidaksesuaian semakin terminimalkan.
‘’Prinsipnya, setiap rekomendasi pasti kita tindaklanjuti agar laporan keuangan semakin sempurna ke depan,’’ jelasnya.
Maidi menambahkan, berbagai upaya akan dilakukan guna meminimalkan temuan tersebut. Salah satunya, dengan melakukan review rutin setiap tiga bulan
Ia tak ingin review baru dilakukan mendekati pemeriksaan. Harapannya, setiap potensi temuan sudah terdeteksi lebih awal untuk segera ditindaklanjuti.
“Setiap tiga bulan akan kita review. Artinya tidak menunggu pemeriksaan. Lebih cepat ditemukan, segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi temuan,” pungkasnya. (Sumber Diskominfo. Editor: Dibyo).
H. Maidi (kanan bawah).