Terjadi di Dinas P dan K Bireeuen : Pungli Dana Dari Guru Sertifikasi Berdalih Suap BPKP

  • Whatsapp

Bireuen,Beritalima – Masyaallah, teganya Pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ( P dan K ) Kabupaten Bireuen melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakukan pungutan liar ( Pungli ) terhadap dana guru bersertifikasi. Ada apa ya…?
Menurut informasi diperoleh dari sumber beritalima.com, pihak Dinas P dan K Bireuen memungut dana tersebut berdalih untuk diserahkan kepada auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tengah melakukan tugas pengawasan keuangan Negara/daerah di Wilayah Bireuen.
Keterangan dari sumber beritalima.com Selasa (3/5) menyebutkan, puluhan guru dari berbagai SMA sederajad di Wilayah Bireuen pada 2014 lalu setelah menerima dana sertifikasi tersebut, oleh pihak Dinas P dan K Bireuen memungut kembali dana sertifikasi dari guru dengan bervariasi masing-masing perorangnya Rp 2 – Rp 4 Juta.
Kabid Dikmenjur Teuku Syukri yang dikonfirmasi terkait masalah pungli terhadap dana guru bersertifikasi tidak mau berkomentar dan mengarahkan para wartawan untuk menghubungi dan menanyakan hal itu kepada Sekretaris Dinas P dan K Bireuen, Drs M Nasir,M.Pd.
Sekretaris Dinas P dan K Bireuen M Nasir,M.Pd yang ditanyai wartawan terkait dengan pungutan dana dari puluhan guru bersertifikasi membenarkan .
“ Benar ada kami melakukan kebijakan itu sebab jam mengajar mereka tidak mencukupi,” Sebut M Nasir seraya menyebutkan semua dana yang dipungut itu diserahkan kepada petugas Auditor BPKP yang tengah bertugas di Bireuen dan tidak ada sepeserpun untuk kami.
Sementara Ketua Komisi E DPRK Bireuen , Tgk Ismail Adam yang membidangi Bidang Pendidikan di ruangan kerjanya menyebutkan, apa yang dilakukan itu salah besar…ya…salah —- dan hal itu sangat kita sayangkan.
“ Jika benar pemungutan itu dilakukan dengan kebijakan agar para guru tidak mengembalikan lagi dana sertifikasi yang sudah diterimanya setelah menyuap auditor BPKP itu lebih salah dan melanggar aturan.” Sebutnya.
Dijelaskan, semua itu dasarnya sudah salah . Pertama jika seorang guru tidak mencukupi jam mengajarnya jangan diusulkan sertifikasi sebelum mereka mencari sekolah lain untuk mencukupi tugas mengajarnya.
Yang kedua tambah Tgk Ismail Adam bila guru sudah terlanjur menerima dana tersebut dikembalikan kepada Negara bukan dipungut Rp 2 – Rp 4 juta perorang untuk diserahkan kepada Auditor BPKP.
“ Sekali lagi saya tegaskan semua mereka ( ketiga pihak) yaitu guru penerima sertifikasi tidak mencukupi tugas pokoknya atau jam mengajarnya sudah saalah, begitu juga pihak Dinas yang memungut sebagian dana yang sudah diterima guru itu juga salah. Dan Auditor yang bertugas sebagai pengawasan keuangan Negara/daerah di Wilayah Bireuen juga bersalah jika benar sudah menerima dana dari pihak Dinas P dan K Bireuen.
“ Intinya apa yang sudah dilakukan itu salah. Ya ketiga pihak salah.” Ungkap Tgk Ismail Adam mengakhiri penjelasan. ( SUHERMAN AMIN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *