SURABAYA, beritalima.com –
Terjaring razia Pekat Semeru 2017, Yono (45) asal Jalan Kapasari Gg. Kincau Surabaya dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ditangkapnya bapak dua anak tersebut bukan tanpa alasan, sebab dia nekat menjual video porno (VCD).
Tersangka ini pernah mendekam dalam penjara pada tahun 2013 dengan kasus sama. Bukannya tobat, penjual VCD ini tetap menyelipkan video porno saat berjualan di Jalan Gembong Surabaya.
Diapun digelandang ke Mapolrestabes Surabaya pada, Selasa (30/5/2017), berikut ratusan keping VCD porno yang ditemukan petugas dari lapaknya yang telah empat tahun digelutinya.
Kepada petugas, Yono mengaku, jika VCD itu adalah sisa bekas penjualannya tahun lalu, dan bukan akan dijualnya. “Sisa penjualan tahun lalu saat Digrebek petugas pada tahun 2013”,akunya.
Kasat Reskrim Polestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, tersangka ini menjual VCD porno secara sembunyi-sembunyi. Olehnya, VCD ini tidak ditampilkan. Bila ada pembeli baru di keluarkan dari rak penyimpanan.
“Tersangka terjaring dalam pekat Semeru dan Surabaya Tertib Ramadhan 2017. Dia adalah residivis DVD porno pada tahun 2013 dan di vonis 3 bulan penjara”, jelas Shinto kepada beritalima.com, Rabu(31/5/2017).
Selelah keluar dari penjara, Shinto melanjutkan, tersangka ini kembali menjual VCD semi pomo, tersangka mendapatkan kepingan VCD pomo tersebut
dari SV seharga Rp.3.500. “Dia menjualnya kembali ke pembeli dengan harga Rp. 5.000 per kepingnya”, tambah Shinto.
Kini tersangka untuk sementara berbuka dan sahur di dalam penjara Mapolrestabes Surabaya, karena melanggar Pasal 29 dan Pasal 32 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang ancamannya penjara hingga 12 tahun. Barang bukti yang disita darinya berupa, 142 keping VCD semi Pornografi.
Repoter: Eko